3.1.Pengantar
Suku Gorontalo sebagai salah satu
di antara ratusan suku bangsa ad yang di Nusantara,sama halnya dengan suku
lainnya yang memiliki kebudayaan sebagai peninggalan nenek moyang yang sangat
berbeda latar belakangnya.Keragaman ini di kenal dengan istilah Bhineka Tunggal
Ika.Beraneka ragam tetapi satu.Setiap kebudayaan yang beraneka ragam itu
dipelihara dan dipertahankan oleh pendukungnya;malahan pendukungnya berusaha
untuk mengembangkannya.Mengembagkan dalam arti meningkatkan dan menyesuaikan
dengan perkembangan zaman.Usaha ini dimaksudkan agar dengan demikian generasi
berikutnya sebagai generasi penerima dan pelanjut kebudayaan itu tetap merasa
memilikinya dan tidak akng kaku melaksanakannya.
Berkembangnya kehidupan kebudayaan
daerah ini yang bersama-sama dengan kebudayaan daerah lainnya sebagai bagian
kebudayaan Nasional,menjadikan kebudayaan indonesiam maju pesat.Selain dari
pada usaha warga pendukunya yang bergiat mengembangkan sebagai identitas
sukunya,hal ini juga tidak lepas dari usaha-usaha dan perhatian pemerintah.Hal
ini sebagai perujudan dan konsekwensi amanat pasal 32 UUD 1945 yang
berbunyi’’Pemerintah memajukan kebudayaan nasional indonesia’’.
Usaha pembinaan dan pengembangan
kebudayaan ini disadari bahwa nilai budaya itu mencerminkan nilai budi luhur
bangsa.l.Nilai budaya luhur mana dapat digunakan untuk memperkuat penghayatan
dan pengamalan pancasila,memperkuat kepribadian bangsa mempertebal rasa harga
diri dan kebangaan nasional serta memperkokoh jiwa kesatuan.Ini jelas dapat di
baca dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara[GBHN] 1983 Bagian kebudayaan [3]
butir [a].Hal ini adalah dasar yang cukup kuat dan meyakinkan kepada kita semua
bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menggali butir-butir mutiara
kebudayaan daerah dan sekaligus memanfaatkannya sebagai pendorong pencepatan
pembangunan melaju menuju sasarannya.Usaha ini perlu disadari oleh kita semua
karena menanggung resiko dan tanggung jawab.
Antara lain
kesediaan kita terutama pemangku adat itu sendiri untuk melepaskan dan
meninggalkan’’bila ada’’usur adat istiadat yang tidak relevant dengan nilai
pembangunan yang disebabkan karena situasi dan kondisinya yang sudah berbeda.Kesediaan
disini bukan berarti meninggalkan dan tidak menghargainya.Kita hanya membuat
penyesuaian mana harus pula didasarkan pada usaha memperkuat kesatuan sesuai
janji luhur kita DULUWO LIMO LO POLAHA’’A
Dari berbagai wulito [penuturan]
para informan khususnya para bante [pemangku adat], panggola loqu lipu [Tokoh
masyarakat bekas pejabat] dan berbagai tulisan yang berhubungan dengan adat
istiadat yang jumlahnya terbatas di dapat sejumlah adat istiadat yang hingga
saat ini dilaksanakan oleh masyarakat di daerah ini. B. Ismail Baato kecamatan
Kabila dalam semikat Adat tahun 1971 [ 203-205 ] menyatakan terdapat 185 macam
jenis kebudayaan khusus upacara adat istiadat Gorontalo.
Almarhum
M.Lipooto salah seorang budayawan daerah dalam bukunya sejarah Gorontalo Dua
Lima Pehalaa Jilid VIII[1949-17-205]dikemudian sebanyak 188 macam.Beberapa
diantaranya masih diperinci lagi atas bagian-bagian yang lebih kecil.
Dalam sekian banyak Upacara Adat
Istiadat itu salah satu diantara ialah pohutu[Upacara Negeri].Pohutu merupakan
Upacara resmi bergabungan dengan keagamaan ,Pemerintah dan pemasyarakatan.Resmi
dalam pengertian bahwa pelaksanaanya harys berdasarkan pada ketantuan-ketantuan
yang telah di tetapkan oleh adat itu sendiri.Hal ini teryata dalam Tahuda Lo
mongopanggola[upacara orang tua-tua];
Maa dili-dilito, adat telah digariskan,
Bolo mopoqaito, tinggal
merangkaikan,
Maa hunti-huntingo, adat telah di tetapkan,
Bolo mopodembingo, tinggal
melekatkan,
Didu boli didu boli, jangan jangan,
Tomaliqa li mongoli, diroboh
roboh lagi.
Pengertian kalimat:didu
boli-didu-boli-temalinga limongelo diatas memang jelas ialah harus
memperlakukan ketentuan yang telah ditetapkan.Tetapi di sini perlu diperlakukan
disteris interprotesi atau tapsiran sejarah,yang di maksud gengan tidak boleh
dirobah-robah lagi itu adalah ketentuan ketatanegaraan atau pemerintahan yang
bertalian dengan perjanjian loqu duluwo sebagai pengakhiran dari perang saudara
yang berlangsung selama 2 abad lebih.
Di samping dari pada itu perlu pula
diperhatikan pula bahwa adat dan hukum harus berubah sesuai dengan sifat hukum
sendiri selalu harus berubah-ubah menurut kepentingan hukum dan kesadaran hukum
serta cita-cita rakyat pendukung hukum itu.
Dari
hasil penelitian Dr.S.Nur.SH. melalui wawancara dengan Almarhum J.Jasin [1979:
204-205] bahwa huntingo dan dilito adalah patron hukum atau formula yang
didasarkan pada tahuda yang berbunyi:
Wonu tanggi tumopolo jika
saluran tersumbat
Pu’lo lalilolo sampah
yang dikeluarkan
Wonu munggalo lulu’o talilo jika runtuh beringin berabu
Tanggi lumalilo saluranlah
yang dipindah
Maksudnya apabila sesuatu adat dan
hukum adat masih dapat diperlukan atau masih memenuhi keseimbangan dalam
masyarakat,maka semua pelanggaran atasnya perlu diadakan tindakan atau
sangsi,tetapi sebaliknya kalau sesuatu ketentuan tidak memberikan keseimbangan
yang wajar ketentuan itulah yang dibaharui.
Dengan penjelasan diatas memberikan
ketenggaran kepada sebagai pendukung kebudayaan daerah untuk selalu bersedia
untuk membuat perubahan dan penyesuain kebudayaan itu dengan perkembangan yang
ada,ini bukan berarti kemajuan yang kita capai itu akan menghilangkan makna
atau harkat kebudayaan itu.
Dalam terjadi lain malahan perubahan itu
merupakan perintah sebagai berikut:
Wonu tangga
umcungo jika tangga
berkelok
Poqi tulide
dulungo luruskan
dengan tujuan/nilai.
Wonu tangga
mobibidu jika tangga
berpilin
Ito mopoqo
tulidu tugas anda maluruskannya
Wonu tangga
lumumbulo jika tangga
melengkung patah
Ito tuqo-tuqo
dulo tugas
anda memudik/menggauhkannya.
Menurut Dj.Buloto Baato Kecamatan
Limboto dalam buku seminar adat [1971 : 57] yang di maksud dengan pohutu ialah
pelaksanaan tata upacara adat istiadat daerah Gorontalo.
Jadi maksudnya
pohutu loqu lipu [upacara negeri]dalam
berbagai peristiwa.
Beliau membagi
pohutu atas :
a. pohutu pada
hari-hari besar islam;
b. pohutu dalam
penobatan;
c. pohutu dalam
perkawinan;
d. pohutu dalam
kedukaan.
Penobatan sebagai salah satu pohutu
pelaksanaan upacaranya sangat resmi dan terikat,bila dibandingkan dengan pohutu
lainnya.Hal yang demikian yang dapat diikuti pada semua wulito Baato yang
menuturkan bagaimana berbentuk lipu (Kerajaa) dan linula (bagian Suatukarajaan).
Lipu (kerajaan) ituialah Mulontalo (Gorontalo), limutu (Limboto), suwawa
(Bonda, Bune), Bulango (Tapa) dan Atinggola.Kelima kerajaan inilah yang
terkenal dengan nama U-DULUWO LIMO LO POHALA’’A.
Pelaksanaan pohutu pada kelima kerajaan
ini dahulu bervariasi dengan menggunakan bahasa daerahnya sendiri yakni
(a)Suwawa dengan bahasa Suwawa,(B) Gorontalo,Limboto dengan bahasa
Gorontalo,(c) Tapa dengan bahasa Bolango (sekarang dengan bahasa Gorontalo) dan
Atinggola dengan bahasa Atinggola.Demikian pula pelaksanaannya.Tetapi tujuan
yang sama ialah (a) memberikan kehormatan dan kedudukan yang tinggi.Sesuai
jabatan yang dinobatkan agar mempunyai wibawa di mata loqu-Lipu (masyarakat)dan
(b) bahwa kedudukan yang diperolehnya secara demokratis itu kepentingan
kemaslahatan masyarakat pada umumnya.Pohutu dalam penobatan olongio (raja) yang
kelak nanti memegang tempuk pemerintahan yang tertinggi dalam suatu lipu
diucapkan dengan sangat khidmat dengan penuh kebesaran .Mungkin sama halnya
dengan upacara kenegaraan tentang pelatihan seorang Bupati/Wakil kotamadya yang
didasarkan pada UU No. 5 tahun 1974 tentang pemerintahan didaerah.Disini yang
melantik ialah pejabat minimal setingkat lebih tinggi yang di tunjuk untuk itu
sesuai dengan hirarkhi jabatan dalam pemerintahan yang diatur dalam peraturan
dan perundangan-undangan yang berlaku,proses sampai tertunjuknya sebagai
Olangia secara demokratis yakni dipilih oleh wakil-wakil melalui Bantayo poboqide.Jelasnya bahwa sistem
pemerintahan lo’u lipu di Daerah Gorontalo adalah sesuai dengan falsafah
pancasila dan Uud 1945.Ini merupakan bukti yang nyata bahwa pancasila yang
menjadi falsafah negara kita telah ada atau dihayati oleh masyarakat di
Nusantara ini sejak dahulu kala.Karena memang pancasila berasal dari pandangan
hidup,cita-cita hukum,cita-cita moral dari bangsa indonesia,menurut TAP
No.XX/MPRS/1966 yo TAP MPR No.
Setelah seorang Olongia terpilih,maka
akan diadakan pelantikan (penobatan)nya,yang melakukan penobatan Olongio ialah
wu’u (di suwawa),Baate dan wu’u di Gorontalo, Limboto, Bolango,
Atinggola),Sebagai ta’uwa (ketua) Bantayo pobo’ide adalah (Dewan perwakilan
Rakyat). Bantayo pobo’ide adalah suatu dewan yang berfungsi sebagai parlemen
yang dianggotai oleh wakil-wakil utolia yang terbagi atas molopanggola
(Orang-orang tua berpengalaman dan tula’ibala yakni orang-orang berkarya dalam
masyarakat).
Dengan memperhatikan wulito seperti
diatas,maka dipergantian pohutu penobatan pada waktu dahulu dilaksanakan dalam
hubungan dengan dua hal yaitu :
a.Untuk memangku
suatu jabatan tertentu dalam lingkungan;
(1) motonggolipu (Pemerintahan);
(2) motolowu’udu (melaksanakan adat)
(3) motolo’eya (beragama);
(4) motolobala bala to lipu (keamanan);
b.momulanga (
pemberian titel,gelar jabatan).
Pohutu butir (a) yakni nomor 1,2,4
dikenal dengan nama buwa tula towu longo (tiga utas tali ).Buwatula towu loongo
terdiri dari (1) Baato, (2) Bubato dan (3)Apitalau.Masing-masing buwatulo (utas
dilengkapi dengan perangkatnya. Jumlahnya tidak sama.
Dengan adanya perubahan struktur pemerintahan
setelah Indonesia Merdaka,Kerajaan-kerajaan di Daerah ini berubah
statusnya,maka jabatan olongia dihapus dan diganti dengan jabatan lain sesuai
UUD 1945.Dengan terhapusnya jabatan olongia dan diganti dengan jabatan Bupati/Walikota
kepala Daerah untuk Gorontalo (kodya) dan Limboto (Kabupaten) dan camat untuk
beberapa wilayah tertentu,maka penobatannya(pelantikannya) tidak lagi seperti
dahulu, tetapi didasarkan pada perundangan yang berlaku.Yang melaksanakan
pelantikan bukan lagi Booato atau wu’u sebagai ketua Bantayo Pobo’ide .Tetapi
pejabat yang ditetapkan oleh peraturan perundangan.Pemberian pulanga ini tidak
dikukuhkan dengan suatu keputusan atau sesuatu keputusan atau sesuatu
ketetapan.Manya didasarkan pada duulohupa para pemangku adat.Karanya perlu
dipikirkan .Dan lembaga pemangku adat itupun perlu diformalkan.
Pohutu penobatan sebagai salah satu
upacara adat yang melaksanakan sekarang ialah dalam pengertian(b)yakni dalam
hal pemberian (penanugrahan)titel atau gelar jabatan .Dalam tata upacara adat
di kenal dengan istilah momulanga .Di sini tidak digunakan istilah mongohi
pulanga karena istilah mongohi pulanga
tidak cocok digunakan untuk sekarang ini.Pada waktu dahulu ada pejabat
yang mohialio pulanga (diberikan pulanga) dan adapula ta
pulangalio.Perbedaannya ialah kalau wohialio pilanga maksudnya para pemangku adat terpaksa
memberikan pulanga karena adanya tekanan-tekanan pada hal pejabat yang
bersangkutan belum memenuhi syarat terutama mengenai pahawa,sedangkan momulanga
maksudnya pejabat yang di berikan pulanga memang benar-benar berhak untuk
diberi pulanga karana telah memenuhi syarat.Di sini inisiatif memberikan
pulanga datangnya dari pemangku adat sendiri.
Pulanga diberikan kepada seseorang
pejabat dalam lingkungan pemerintahan mulai dari Bupati/Walikota Kepada
Daerah,Wedana / Jogugu (Pembantu Bupati), Kadli,Wuloa Lo Lipu (Marsaoleh,Camat)
dan Udula’a (Kepala Kampung,Kepala Desa,Lurah).
Tempat pelaksanaan upacaranya tidak
mengalami perubahan,yaitu di yiladia pilo tomelea lo olongia (istana). Kecuali
untuk suwawa dilaksanakan to tihi da’a (masjid jami kecamatan). Yang dimaksud
dengan istana ialah rumah dinass tempat tinggal pejabat yang bersangkutan atau
rumah pribadi. Untuk udula’a dapat dilaksanakan dirumahnya atau di masjid.
Untuk imam biasanya di masjid kecamatan.
Tetapi karena keadaan yiladia yang ada
sekarang pada umumnya di buat belum disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan
pohutu, pelaksanaan pohutu tidak lengkap atau tidak sempurna ( diila motoinuto).
Terutama yang menyangkut bulita to huhulo’a lo’u lipu (cara pengaturan tempat
duduk menurut adat). Ini perlu pula dipikirkan agar pelaksanaannya sesuai
penggarisan.
3.2. Hakekat / Makna Penobatan
Setiap pelaksanaan kegiatan pasti
mempunyai tujuan yan tertentu. Apalagi dalam upacara adat seperti Pohutu
umpanya. Malahan setiap o’oliyo’o (gerakan) anggota badan dalam upacara adat
mempunyai makna atau hakekat tertentu. O’oliyo’oo itu begitu mendalam maknanya
sehingga sulit untuk dihayati/ditafsirkan oleh orang awam apalagi orang luar.
Oleh karena itu sudah pada tempatnyalah kalau adat istiadat sebagai peninggalan
nenek moyang kita itu di gali. Tidak saja sekedar untuk digali dan perkelkan
kepada generasi penerus, tetapi dibina dan dikembangkan untuk memperkaya budaya
nasional. Lebih dari itu dapat di gunakan untuk menunjang percepatan
pelaksanaan pembangunan. Sehubungan dengan itu pula sangat penting dalam rangka
membangun/membina ketahanan nasional pada umumnya seperti yang tersirat dalam
GBHN.
Khususnya dalam hal pohutu penobatan
pemberian pelanggan bagi seseorang pejabat, maknanya sangat mendalam dan
penting artinya. Penting bagi yang bersangkutan, juga bagi masyarakat dan
kelestarian adat itu sendiri. Pemberian pelanggan itu mengandung tanggung jawab
yang cukup berat bagi yang bersangkutan dalam rangka melaksanakan tugas.
Tanggung jawab itu berat tidak saja pada masyakat dalam hal ini menyangkut
urusan dunia, tetapi lebih dari pada itu tanggung jawab pada tuhan. Apalagi
pada waktu dahulu dimana Olongia atau wulea lo lipu mempunyai kekuasaan yang
cukup luas seperti ternyata dalam tuja’i (sajak) di bawah ini
Taluhu,taluhu ito eya Air, milik paduka Tuan
Tulu, tulu lo ito eya Api, milik
paduka Tuan
Huta. Huta lo ito eya Tanah, milik paduka Tuan
Dupoto,
dupoto lo ito eya Angin,
milik paduka Tuan
Tawu,
tawu lo ito eya Rakyat,
milik paduka Tuan
Dari tuja’i ini dapat dibayangkan betapa
luasnya kekuasaan olongia/wulea lo lipu itu. Seluruh isi kerajaan termasuk di
dalamnya tuango lipu ( penduduk ) tunduk dan berada di bawah kekuasaannya.
Konsep kekuasaan seperti ini yang dalam kalangan adat di sebut dengan istilah
datahu lo hu’idu ( dataran menjunjung gunung). Maksudnya semuanya tunduk dibawa
kekuasaannya. Kekuasaannya tidak terbatas ( otoriter ). Semua keputusannya
mutlak. Dibenarkan dan dibenarkan oleh adat. Pada masa kekuasaan raja Eyato (Ta
tosalongi) 1566 konsep seperti ini mengalami perubahan yakni menjadi hu’idu lo
huntu datahu (gunung menjunjung daratan). Disuwawa dikenal dengan bi’ide no
guntu no datango. Menurut konsep ini tuango lipu yang memegang kekuasaan
melalui wakil-wakilnya sebagai anggota bantayo pobo’ide. Olongia sebagai
pelaksana keputusan bantayo pobo’ide. Jadi benar-benar demokratis. Sama halnya
dengan sistim pemerintahan negara kita yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Disini sebenarnya hakekat penobatan dalam pengertian (a) seperti disebutkan
diatas. Olongia sebagai Pemimpin eksekutif menjalankan semua keputusan bantayo
pobo’ide sebagai badan legislatif untuk molamahu bu’ala (mencapai kesejahteraan
masyarakat).
Dengan masuknya agama Islam pada
pertengahan abad ke-16 oleh raja motolodula yang kemudian di akui sebagai agama
resmi lo’u lipu tepatnya pada 1566, maka adat istiadatpun dimasuki dan
dipengaruhi unsur keislaman. Kedudukan adat menjadi lebih kuat dan lebih
disempurnakan. Ingat ucapan orang tua-tua : aadati ai-ainitila to syara’a,
syara’a hula-hula’a to kuru’ani (adat bersendi syarak, syarak bersendi
kitabullah).
Dengan
demikian makna adat itu semakin mendalam karena suda menyangkut masalah
keyakinan tuango Lipu.Kekuatan Olongia yang sebelumnya cukup luas mengalami
perubahan dan penyesuaian.Olangia dan tuango lipu menyakini adanya kekuasaan
Tuhan yang mengatasi kekuasaan manusia.Dari segi ini dapat dilihat pembatasan
kekuasaan Olongia pada akhir tuja’i di atas yang berbunyi : Bo diila polulia
hilaa lo ito Eeyanggu (jangan diturutkan pada nafsu paduka tuan).
Khusus makna pohutu penobatan dalam
rangka momulanga dapat dilihat dari beberapa segi yaitu :
a. adat ;
b. taa tombuluwo
(yang diberikan pulanga) ;
c.
tuango Lipu (masyarakat) ;
3.2.1 Dari Segi Adat
Seperti dikatakan diatas,bahwa adat
itu dipertahankan secara turun temurun oleh pendukungnya.Tetapi walaupun
demikian dengan adanya tiimali’a lo dunia wau taanngio ( perubahan dunia dan
isinya )akibat perkembangan zaman dan kemajuan pembangunan tentu akan
mempengaruhi adat itu sendiri.Adat istiadat itu berkembang sesuai perkambangan
masyarakat pendukungnya.Sebab kalau tidak demikian adat itu akan kertinggalan
zaman,karenanya sulit untuk diterima oleh generasi berikutnya.Pada saat itulah
adat itu mulai menghilang.Hal ini menuntut kesediaan pendukungnya untuk dapat
memberikan kelenggaran guna mengadakan penyesuaian yang perlu tanpa mengurangi
hakekat adat itu sendiri.Dan memang demikianlah yang terjadi dalam adat daerah
Gorontalo.Faktor keluwesan ini menjadikan adat Gorontalo tidak pernah
ketinggalan zaman.Sebagai contoh misalnya pada waktu dahulu kalau seorang
tuango lipu bertemu dengan ologia atau Wulea lo lipu,harus menurunkan sarung
dari bahunya sampai setinggi pinggang dan membukukan badan.Dan kalau menunggang
kuda harus turun dan molubo (menyembah).Untuk sekarang ini tuango tidak lagi
menggunakan palipa (sarung) disamping pakaiannya karena kubang praktis
lagi.Akibat perkembangan pengetahuan manusia dengan teknologi orang menggunakan
kenderaan yang lebih cepat dari kuda, mobil misalnya. Bagaimana nantinya kalau
kita berada didalam mobil tiap kali bertemu dengan seorang pejabat dan harus
turun,sekedar untuk memberikan penghormatan karena kekuatan adat.Ini bukan saja
tidak praktis,tetapi akan merupakan penghambat,kalau tidak dapat dikatakan
bertentangan dengan akselerasi pembangunan. Karena itulah hal yang demikian
tidak berlaku lagi. Sekarang cukup menggunakan kepala tanda memberikan
hormat.Penyesuain tidak berarti menghilangkan maknanya.Malahan dengan demikian
makna itu tetap dihayati oleh pendukungnya turun temurun.
Apabilah seorang pejabat yang telah
berhak menerima pulanga dan hal tersebut diperlakukan kepadanya berarti
mendudukan yang bersangkutan pada huhulo’a le aadati (kedudukan adat). Dengan
kedukannya pada huhulo’a le aadati berarti pula yang bersangkutan menjadi
ta’uwa lo aadati (kepala adat).Dengan perkataan lain adat itu secara resmi
tersimpan kepadanya (taahua lo
aadati).Hal ini akan mempunyai dampak positif terhadap kelangsungan hidup adat
tersebut.
Adat
tersebut akan tetap lestari karena mendapat perlindungan dan tuango lipu
menganggapnya adat itu tersimpan pada pejabat yang bersangkutan ,sebab
betapapun usaha pemangku adat tanpa perlindungan dari ta’uwa lo aadati sebagai
pemegang kekuasaan maka usaha pelestarian adat itu menjadi sia-sia.Pendapat
seperti itu berkembang dikalangan pemangku adat pada umumnya.Ini perlu di
hayati oleh tombuluwo atau pemegang kekuasaan pemerintah umumnya.
3.2.2 Dari Segi
Tombuluwo
Seorang pejabat yang telah dinobatkan
berarti telah memperoleh kedudukan dalam adat.Suatu kedudukan yang tinggi
dikalangan tuango lipu. Tuango lipu yang pada umumnya menghargai adat akan
memandang dan memuliahkan kepadanya.Dengan perkataan lain yang
bersangkutanmenjadi mulia dalam adat dan sekaligus mulia dikalangan tuango
lipu.Semua orang menghormatinya.Dalam semua pertemuan misalnya dalam huhutu
(pesta) dibuatkan tempat duduk yang tersendiri sesuai dengan martabatnya.Semua
kegiatan dalam huhutu itu dilaporkan dan setelah mendapat persetujuan dari
padanya barulah dilaksanakan.
Keadaan yang demikian itu akan
memudahkan tommbulawo dalam melakukan missionnya untuk molimehu buala.Mudanya
pelaksanaan mission ini karena semua tuango lipu menghargai dan memberikan
kepercayaan kepadanya.Jadi pohutu momulanga akan memberikan kekuataan atau
kewibawaan untuk menjalankan tugasnya.Ini berarti mempunyai dampak positif dan
memperbesar parsitipasi tuango lipu untuk melaksanakan pembangunan.
Hal ini jelas
dari tuja’i yang berbunyi :
Bangusa taalalo Keturunan eijaga
Lipu poduulawalo Negara dibela
Harata potombulu Harta dibelanjakan (
di jalan Allah )
Batanga pomaya Tenaga diamalkan.
Nyawa podungalo Jiwa di korbankan
(untuk kepentingan
umum)
Kalau di resapkan secara mendalam
betapa tingginya nilai makna kelima baris tuja’i di atas. Suatu pengungkapan
atau peryataan perasaan dan ikhlas.Kesediaan berkorban harta tenaga dan jiwa
dari tuango lipu untuk membangun negara dibawa kepempinan tombuluwo.Sebagai
bukti keikhlasan itu misalnya para pemangku adat ,walaupun tidak mempunyai
jaminan hidup dalam melaksanakan tugasnya mereka tetap dengan patut
mengerjakanya. Masalahnya sekarang bagaimana dengan seorang pejabat yang berhak
tetapi tidak pernah/atau ditetapkan pemberian pulanga kepadanya?
3.2.3 Dari segi tuango Lipu./diupacarakan
Tuango lipu sejak lama mempertahankan
dan memelihara adat istiadat sebagai peningalan para leluhur.Adat istiadat itu
sejak dahulu telah merupakan sesuatu milik tuango lipu.Karena itu tuango
berusaha melalui wakil-wakilnya di bidang adat yakni baate dan wu’u serta
perangkatnya,apabila seseorang pejabat telah memenuhi syarat untuk memperoleh
pulanga,segera diadakan upacaranya.Usaha seperti ini wajar kalau memperoleh
sambutan dari yang bersangkutan.Memang bagi tombuluwo hal ini berat.Berat bukan
karna masalah upacaranya yang memerlukan biaya dan sebagainya.Atau bukan karena
memerlukan waktu yang lama untuk mempersiapkannya.Tetapi karena pemberian pulanga,itu
merupakan suatu tanggung jawab yang berat. Tanggung jawab terhadap tuango lipu
dan Tuhan sesuai bunyi sumpah/janji pada waktu menerima pulanga.
Sebaliknya tuango lipu sangat
mendambakan hal tersebut.Tersirat didalamnya keinginan tuango lipu agar tombuluwo
akan lebih meningkatkan pengabdiannya untuk molimehu buala.Keadaan yang
demikian yang mengandung makna keinginan yang sama dari dua belah pihak untuk mencapai satu tujuan,Bagi tombuluwo hal
ini memang tugas dan tanggung jawaban untuk membawa warganya kepada tujuan yang
telah digariskan sebagai dengan sumpah jabatannya.
3.3.Pelo’utia
Memulanga (beberapa faktor yang berhubungan dengan pemberian titel jabatan).
Yang dimaksud dengan faktor-faktor
yang berhubungan dengan pohutu memulanga disini ialah : (a) yang berhak
diberikan pulanga, (b) waktu, (c) tempat, (d) pelaksanaan,dan (e) perlengkapan yang diperlukan.Dalam suatu
pohutu segalah sesuatunya,baik menyangkut kapa sesuatu pohutu
dilaksanakan,dimana tempatnya,siapa yang bertanggung jawab sebagai pelaksana
dan perlengkapan apa saja yang perlu dipersiapkan telah ada
pengarisan-pengarisannya dalam adat.Hal ini jelas dari panggalan tuja’i seperti
yang disebutkan terlebihdahulu sebagai berikut :
Maa
dili-dilito
Bolo mopo’aito
Maa hunti-huntingo
Bolo mopodembingo
Jawaban semua peryataan diatas
tentunya perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi,dimana pohutu tersebut
dilaksanakan.
3.3.1. yang berhak diberikan pulanga
Pada waktu suwawa,Limutu,Mulontale dan
wilayah-wilayah lainnya masih berbentuk kerajaan,maka terutama berhak dipilih
menjadi elongia ialah turunan olongia.Jadi hanya turunan raja berhak menjadi
raja.Ditinjau dari segi adat istiadat maksudnya ialah agar tata adat itu tidak
akan mengalamip perubahan.Tetepi walaupun demikian karena penentuan elongia itu
setelah penerafan/hu’ide lo-huntu datahu atau bi’ide menguntu no datage
(suwawa),melalui pemilihan,maka hal ini mungkin tidak setiap turun olongia
mudah terpilih.Dengan perkataan lain membuka kemungkinan kepada mereka yang
bukan ketutunan olongia harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu.Jelasnya
seorang ealon yang dapat dipilih menjadi olongia/Wulea lipu harus memenuhi 3
persyaratan pokok ialah :
(a).Keturunan, (b).Pendidikan,dan (c) Pahawo
(perangai)
Walaupun
persyaratan (a) pada waktu dahulu sebelum kekuasaan raja Eyato menjadi titik
perhatian utelia (wakil rakyat)dalam bantayo pobo’ide,namun bukan berarti
persyaratan lainnya tidak menentukan.Tetapi Eyato menjadi raja ia lebih
menekankan syarat pendidikan dan budi pekerti (Perangai)dalam pengankatan
pejabat dalam seluruh bidang pemerintahaan. Hal mana ditentang oleh ras oleh
para mengo pulu (bangsawan) yang merasa dirinya berhak menjadi calon tetapi
tidak dapat bertanggung jawabkan dalam kedua bidang yang dituntut oleh Eyato.Misalnya
pengankatan bagi seorang imam,tidak sama sekali dilandaskan kepada keturunannya
lagi,hanya kepada pendidikan, budi pekerti yang baik,amal baktinya.Tetapi kaum
mengopulu berkeberatan,karena imam biasanya harus naik mimbar,sedangkan mimbar
berada di atas kepala para mangopulu.
Eyato dalam mempertahankan
syarat-syarat itu meminta kepada bantayo pobo’ide bersidang.Keputusan sidang
menetapkan bahwa syarat ketentuan harus juga dianut baik garis lurus,maupun
menyimpang dan di tamba dgn beberapa persyaratan lain yakni : (a) mo dungga
boli opaduma ( berpendidikan bijaksana serta berpandirian teguh ), (b) o agama
wau ahlaki molanggate (beragama dan berahlak tinggi),(c) totolohu ohulalo (
tahu mengendali diri serta tahu menggunakan kekuasaan ), (d)moponu waumolaalo
(kasih sayang kepada rakyat ), (e) to wongo wau huato (tahu menjalankan
hukum),dari (f),manasa (janten) yakni berani bertindak,berani menghadapi segala
tantangan,berani berperang terdepan sekali dari bala tentaranya.Persyaratan
diatas diperlakukan secara terpadu kepada seorang calon. Dengan demikian
walaupun seirang yang termasuk pada golongan mengopulu bila (bangsawan,turunan
raja ) tetapi ia tidak berpendidikan atau tidak manpu (menjalankan fungsinya),maka dapat dipastikan
sulit untuk terpilih.Hal ini memberikan peluang kepada wali-wali mowali untuk
dicalonkan .Suatu kenyataan pada waktu itu bahwa kebanyakan mengopulu bila
sangat ketinggalan di bidang pendidikan.
Persyaratan
itu diterapkan dengan ketat karena faham pemerintahan adalah demokrasi.
Kedudukan olongia/Wulea lo lipu bukanlah
sekedar sebagai lambang tetapi benar-benar terletak ditangannya berhasil
tidaknya tujuan molimehu bu’alo sebagai tujuan akhir pemerintahan.
Dalam perkembangannya apalagi dewasa ini
maka faktor yang paling menentukan ialah persyaratan (b) dan (c). Persyaratan
(c) yakni bahwa bagi seorang calon sangat menentukan,karena menjadi pusat
perhatian lipu pada zaman daulu karena perkembangan pendidikan masih sangat
jauh ketinggalan di bandingkan dengan sekarang jadi lebih banyak di lihat dari
segi pengalaman maka masalah pahawe sangat mentukan pengertian pahawe dalam
tata adat dalam artinya atau maknanya,pahawe tidak saja menyangkut kelakuan
atau tabeat.Tetapi lebih luas dari pada itu.Yakni menyangkut budi pekerti
tindak tanduknya dalam masyarakat dalam arti yang luas.Menurut S.R.Nur SII
pahawe dalam pendidikan merupakan persyaratan yang sangat dominan (1979 : 113
).
Sebagai ilustrasi betapa pentingnya pahawe ini diperlakukan
misalnya pada waktu pencalonan raja Gorontalo yang bernama Bulalonawa.Karena
pahawenya dinilai kurang memenuhi syarat ditolak oleh Bantayo pobo’ide untuk menjadi olongia.Pada
hal dari segi keturunan/darah bulalonawa adalah bangsawan penuh.Dan pada waktu
itu ia termasuk mongopulu bila to booela ( Bangsawan yang memegang suatu
jabatan ).
Di samping olongia, Wulea lo lipu dan
udula’a dari golongan bua tulo bubato yang berhak pohutu momulanga atau berhak
diberikan pulanga,masi ada ?bilulo’a ( jabatan kedudukan )yang juga berhak.
Kedua bilulo’a tersebut ialah buatulo bantayo ( baate ) dan buahtulo bala yakni
pulubala (apitalau ). Tapi setelah buatulo bala dalam perkembangan kemudian
dimasukan dalam golongan buatulo bubato
dan setelah Agama Islam diakui sebagai agama resmi lo’u lipu,maka sebagai
panggangnya ialah buatulo buto’o syara’a ( golengan pemegang hukum agama Islam
).Seperti dikatakan diatas ketiga golongan inilah yang disebut buatulo totolu
atau buatulo tuwoloongo (3 ubas tali ).
Kenyataan yang ada sekarang ini pohutu momulanga hanya
dilaksakan kepada huhulo’a le Bupati/Walikota Kepala Daerah san Camat.Juga
karena adanya penyesuaian dan kelonggaran adat pulanga juga di berikan kepada
wali-wali mowali putera daerah yang
menduduki jabatan tinggi kenegaraan (menteri). Pada hulolo’a lainnya misalnya
dula’a yang langsung berhadapan dengan tuango lipu bila dihubungkan dengan
makna pohutu momulanga atau pulanga itu sendiri sebenarnya peranannya
besar.Jabatan tersebut hanya dilaksakan melalui pelantikan kenegaraan
berdasarkan keputusan yang berwenang.Tidak diikuti penobatan secara
adat.Seperti telah diuraikan hal ini mempunyai dampak positif bagi tumbuluwo
tuango lipu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan atau molimehu buala
didesanya.Disamping dari pada itu tuango lipu memandang jabatan kampung atau
kepala desa adalah juga jabatan yang tidak lepas adat.Karena itu untuk menambah
kepercayaan rakyat kepadanya perlu dikukuhkan dengan pulanga,tentunya setelah
memenuhi syarat untuk itu.Apalagi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
tiap-tiap desa memiliki LKMD yang diangkat oleh tokoh masyarakat,toko agama dan
toko adat.Perlu ditambahkan pada beberapa desa tertentu pada pulanga disamping
nama desa misalnya sepert di limboto.Tapi pada umumnya nama pulanga itu
mengikuti nama Kampung/Desanya.
Pada bagian 3.1 telah di uraikan bahwa
pengertian pohutu penobatan seperti yang berlaku dahulu ialah (a) penobatan
atau pelantikan menjadi raja/Camat,dan (b) pemberian gelar .Jelas upacaranya
terpisah atau dilaksanakan didalam dua peristiwa.Dihu bungkan dengan
pelaksanaan sekarang yaitu penobatan dalam pengertian pelantikan kenegaraan
pelaksanaan tidak bersamaan dengan pohutu momulanga.Kecuali kalau ada keputusan
lain dari para pemangku adat.Ini merupakan suatu kebijaksanaan sebagai hasil
duulohupa (musyawarah)pemangku adat,untuk segerah memberikan pulanga walaupun
yang demikian itu tidak lumrah dalam adat,tetapi dari segi lain akan merupakan
dorongan kepada tembuluwo untuk bekerja keras.Jadi kejaksanaan ini akan
merupakan pendorong.
Pelaksanaan kedua pohutu itu pada
waktu yang sama,karena setelah diadakan penobatan tombuluwo,apakah yang
bersangkutan berhak diberikan pulanga atau tidak.Yang bersangkutan perlu
diadakan tili’i/ilalo (penilaian).Masalahnya sekarang siapakah yang berhak
untuk melakukan tiili’i atau ilalo tersebut.Kalau pada waktu dahulu yang
bertugas untuk itu ialah para baate itu malah lebih banyak lebih dahulu .Dahulu
hanya ada 4 orang Baate dan seorang wu’u.Kini setiap kecamatan ada baate.Hanya
sayangnya tidak satupun dari yang banyak itu memiliki Bantayo.
Tetapi yang
jelas fungsinya tidak seperti dahulu lagi.Baate sebagai pemangku adat sekaligus
sebagai toko masyarakat merupakan salah satu unsur yang dapat melaksanakan
fungsi tersebut.Hasil tiili’i/ilalo para pemangku adat dipadukan dengan
penilain pihak-pihak lain yang berkempetan.Hasilnya lalu dimusyawarakan
bersama.Untuk hal tersebut perlu dibentuk satu lembaga adat yang diangotai oleh para pejabat dan
pemangku adat yang berasal dari buatulah towuloongow lembaga adat ini bertugas
selain dari pada memberikan penilaian terhadap seorang pejabat yang akan
diberikan pulanga dan gara’i juga bertanggung jawab atas kelestarian
pelaksanaan adat.
Tiili’i atau ilalo memerlukan suatu
proses waktu yang tertentu,sampai diyakini dari segi adat,bahwa sudah saatnya
yang bersangkutan untuk diberikan pulanga.Beberapa lama waktu yang diperlukan
untuk menentukannya,dalam adat tidak ada suatu patokan yang pasti.Sebagian dari
pemangku adat mengemukakan paling kurang 3 bulan/relatif terlalu singkat untuk
menilai apakah seseorang telah memperlihatkan ilomata (karya).Kenyataan ada
juga wulea lo lipu yang selama menjabat tidak pernah memperoleh pulanga.Kalu
terjadi keadaan yang demikian sebabnya.Misalnya kesulitan teknis
pelaksanaan,biaya,waktu dan lain-lain.Sari hasil wawancara dengan pemangku adat
ada wulea lo lipu yang benar-benar tidak bersedia diberikan pulanga karena
pertimbangan yang bersifat pribadi.
Terutama bagi
pejabat yang telah dinilai memenuhi syarat untuk diberikan pulanga.
Perlunya pemberian waktu untuk
menetapkan apa seorang pejabat yang menurut adat berhak untuj diberikan pulanga
adalah sangat mendasar. Kebijaksanaan dan ketelitian sangat penting untuk
menjaga jangan sampai terjadi bahwa seseorang yang telah diberikan
pulanga,karena satu dan lain hal tidak sesuai dengan martabet pulanga yang
diberikan kepadanya.Bila terjadi yang demikian ini merupakan aib dan modal
adat.Tetapi sebaliknya pula dari penuturan para pemangku adat perna terjadi
kepada seseorang pejabat yang di berikan pulanga sesuai perangainya yang
dinilai kurang oleh para pemangku adat di tempat itu.
Beberapa hal yang perlu mendapat
tiili’i/ilalo antara lain ialah :
a. pahawo
b.
o’olio’o dalam kegiatan pelaksanaan (i) buta’o syara’a (hukum agama) dan
(ii)metolowu’udu (melaksanakan ketentuan adat);
c. motonggolipu
(melaksanakan pemerintahan);
d. motolongaala’a
wolo tuango lipu (bermasyarakat);
e.
ilomata (karya)
Dari kelima hal yang sebutkan di atas
maka (a), (b) dan (c) yang banyak terdapat perhatikan sebab ketiga hal ini
menjiwai kedua hal lainnya.Singkatnya gerak gerik dan tingka lakunya dalam
beragama,beradat,berpemerintahan dan bermasyakat.Apabila seorang telah di nilai
dan sudah waktunya untuk diberikan pulanga sudah hampir dapat dipastikan bahwa
yang bersangkutan pada waktu itu telah memiliki ilomata atau maa ilomata
(karya)
3.3.3 Tempat pohutu momulanga
Telah diuraikan bahwa yang berhak
memilih atau mengangkat olongia/wulea lo lipu dahulu ialah wakil-wakil rakyat
yang tergabung dalam bantayo pobo’ide yang diketahui oleh baate.Ini sesuai
dengan pahan hu’idu mohuntu datahu,istilah bantayo pobo’ide berasal dari
bantayo (gedung)dan boidu moboide,(barbieara).Bantayo pobo’ide tempat
berbicara.Jadi dapat di sejajarkan dengan pengertian parlemen.
Ada
dua jenis Bantayo pobo’ide yaitu :
a.bantayo
pobo’ide lo’u lipu (kerajaan)dan
b.bantayo pobo’ide lo limula (negeri)
Tugas utama dari bantayo pobo’ide
ialah menetapkan wu’udu (adat)dan bubalata atau buto’o (hukum.aturan).Azas yang
dipegang ialah moduulohupa ode heeluma(masyarakat untuk mufakat).Kebulatan
suara untuk mengambil suatu keputusan menjadi syarat mutlak.Hasil keputusan itu
menjadi pedouma (pedoman)bagi olongia/wulea lo lipu.Menurut S.R.Nur,SH bantayo
pobo’ide itu demikian teratur dan mempunyai wu’udu huhulo’a(tata tertib)yang
terdiri dari 5 ketentuan dasar (1979 ; 136)yaitu (a)bulita (anyaman) yang mengatur hak dan
kewajiban anggota (b) balata (bilah)pembagian tugas ,(c)boluta (urutan)yakni
cara melaksanakan hak(d) buulota (pergantian)yang berhubungan degan kehadiran
orang luar.
Selajutnya
S.R.Nur,SH Menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku bantayo pobo’ide ini
terdapat pada tuja’I sebagai berikut.
Balata dia to
bulita penggalapanggal
yang tidak teranyam
Molopate melonggito Terlepas dan jatuh
Bulita dia to balate Anyaman yang tidak
pada panggal
Talohu hilopata Balak-balak
terlepas terlepas
Untuk mengingatkan semua wa’udu dan
bubalata sebagai produk bantayo pobo’ide dilaksanakan oleh
Sikili(sekretaris).Semua kepusan itu tidak tertulis,tetapi ditampung dalam
bentuk tuja’i dan karenanya mudah diingat dan dihafal oleh sikili dan baate
sebagai ketua Bentayo dan pobo’ide.Dan itulah yang kita warisi sekarang.
Sengaja dalam tulisan ini bentayo
pobo’ide dibicarakan agak luas untuk menganbarkan betapa sistim pemerintahan di
Daerah ini pada zaman dahulu.Hal ini pula ada hubungannya dengan pohutu
penobatan dengan pengertian pelantikan dan pemberian pulanga.Disamping tugas
bantayo pobo’ide seperti disebutkan diatas,maka juga bertugas (a) mendampigi
dan mengawasi pemerintahan (bandingkan dengan Undang-Undang No.5 tahun 1974 ),
(b) menggugat olongia .
Tempat bantayo pobo’ide berhadapan
dengan yiladia.Letaknya yang demikian itu untuk memudahkan pelaksanaan semua
upacara pohutu yang menurut ketentuan yang dilaksanakan di tempat itu.
Berhubung Bantayo pobo’ide fungsi dan
peranannya telah diatur dan ditetapkan oleh peraturan dalam bentuk lain,maka
yang perlu dipikirkan ialah suatu tempat lain yang dapat di jadikan tempat
untuk melaksanakan pohutu momulanga dan kegiatan adat lainnya.
Tidak saja pohutu
momulanga tetapi juga semua kegiatan lainnya yang bersangkut paut dengan
pelestarian kebudayaan daerah.Sekaligus berfungsi sebagai museum . Tempat itu
ialah yiladia yang berfungsi untuk hal-hal yang disebutkan di atas dan bukan
sebagai tempat tinggal (rumah dinas).
Pembangunan yiladia itu harus dibuat
sedemikian rupa dan memperlihatkan unsur-unsur asli kebudayaan daerah.Bangunan
tersebut sesuai dengan informan penampangnya sebagai sangsi ternyata dibawa ini
tersebut keterangan.
3.3.4 Pelaksana
Dalam upacara adat puhutu momutanga
para pelaksanaannya suda ditetapkan menurut ketentuan adat sifatnya permanen.
Para pelaksana
ialah :
a.buatulo
bantayo ( Baate dan perangkatnya ):
b.buatalo
bantayo ( kadhi dan perangkatnya ) ;
c.buatalo
bala.
Perangkat adat tersebut dalam
pelaksanaan tugasnya dibantu oleh wali-wali mowali dan panggola lo’u lipu .
Setiap perangkat pemangku adat itu dipimpin oleh seorang ketua yakni (a) Baate atau wu’u (b) kadli dan (c) Apitalau,
lengkap dengan perangkatnya masing-masing.Setiap perangkat itu mempunyai tugas
dan fungsi sediri dalam lingkungannya.
3.3.4.1 Perangkat Bantayo ( perangkat bubato )
Sebenarnya dalam perangkat bantayo
termasuk didalamnya pejabat pemerintah seperti olangia wulea lo lipu.Tetapi
disini jabatan tersebut ditempatkan sebagai tombuluwo.
Perangkat bubato dalam melaksanakan
tugasnya dipimpin oleh baate.Jabatan ini suwawa disebut wu’u .Perangkatnya
terdiri dari para kepala kampung yang telah memiliki pulanga.Kecuali di limboto
disamping baate sebagai ketua sebagai jabatan kimalaha.
Kecamatan suwawa pada waktu lalu
tempat kedudukan jogugu atau wedana yang mewilayahi beberapa kecamatan
lllainnya.Karenanya kedudukan wu’u menjadi sangat penting bagi kepalah Adat.
Ada 3 orang wu’u
yang berbeda yang dilihat dari segi fungsinya dalam adat yaitu :
a. Wu’u banato atau pidodotiya yang
bertugas menentukan jalannya upacara pohutu.Yang mengatur acara Wali-wali
momali ;
b.
Wu’u pamaguwe atau wituhiya yang bertugas mengatur tempat duduk tamu
berdasarkan fungsi dan jabatannya ;
c.Wu’u landa’a
yang bertugas menjemput tamu dari tangga.
![]() |
Yang
dimaksudkan dengan tugas wu’u seperti diatas ialah sebagai koordinator
sebagai.Sebab yang melaksanakan pekerjaan adalah tuango lipu,dipimpin oleh
kepalah kampung.
Pembagian tugas seperti diatas terdapat
pula dikecamatan lainnya.Dibawah ini akan dikemukakan pembagian tugas dari
beberapa kecamatan.Misalnya dikecamatan Limboto. Hanya bedanya dengan kecamatan
lain seperti di katakan di atas di samping baate terdapat jabatan lain ialah
kimalaha sebanyak 4 orang. Masing-masing kimalaha itu memiliki pulanga sendiri
yaitu (a) Hungayo, (b)dunito, (c)Ipilo, dan (d)Tutunggio sebagai orang kedua
dan sewaktu-waktu menggantikan baate kalau berhalangan.
Anggota
perangkat lainnya ialah 20 Kepala kampung yang telah memiliki pulanga. Terbagi
atas (a)mopulu to olowala (sepuluh dikanan) dan (b)mopulu to oloyihi (sepuluh
dikiri). Perinciannya sekaligus fungsinya sebagai berikut.
Mopulu to olowala
1. Molowahu : mengintip, menilai ;
2. Limehe : mengundang makan dan
menyediakan tilolo ;
3. Bubode : menyediakan tiihuto
(sedekah) ;
menyediakan perlenkapan istana
4. BiU : menyediakan bahan di luar
istana ;
5. Luwohu : menghidangkan santapan ;
6. Lamu : menyediakan tiihuto ;
Mongatur huhulo’a lo bulita ;
7. Lologato : melaksanakan musyawarah ;
8. Bionga : melayani tamu ;
9. Bulota : mengjidangkan minuman ;
10.
Luwodu :
menyiapkan bahan dari luar istana ;
Menghidangkan santapan.
Mopulu
to oloyihi
1. Pentadio : mennilai pekerjaan dari tempat yang agak
jauh ;
Penanggung jawab urusan belakang ;
2. Wontipo : mengembalikan peralatan adat/mengangkatnya
ketempat
Semula
3. Dumo’oto : mengembalikan alat tempat minuman ;
4. Motoduto : mempersiapkan adat istiadat yang di
perlukan sesuai ketentuan
5. Baangio : mempersiapkan alas duduk huhulo’a lo
bulita ;
6. Tumbu’o : menerima tamu ;
7. Bulila : mengatur tempat santap ;]
8. Tilalohe : mengatur tempat santap ;]
9. Be’ungo : mengatur adat istiadat ;
10. Helingo :
bertanggung jawab urusan belakang
Dikecamatan
tapa, tugas kepala kampung pelaksanaan adat sebagai berikut.
No.
|
Kepala
Desa
|
Bidang
Tugas
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
|
Talulubutu
Talumopatu
Langge
Longalo
Bandungan
Owata
Ayula
Dunggala
Boidu
Huntu
Mongi’ilo
Tupa
Bulotalagi
|
Taluhu Lobutu (pilo butuwa) =
yang ampunya gagasan
Taluhu Mopatu = Ta patu ma’a patu
maa to karaja
Langge Tiloyonga = turut berusaha
Olo-olongalo = koordinator
Bololango = momalu peenu bo
ngolango (turut berparsitipasi walaupun tidak memenuhi selera)
Aawota = turut memperhatikan
Ayu-ayulo = tak perlu
bersusah-susah
Ta dungga-dunggalo
(pengumpu/menyimpan)
Poboboide lo’u lipu = tempat
bermusyawarah
Huntu-huntuwa/hunto-huntengo
(lokasi tempat perumusan segala sesuatu yang belum sempurna.
pilongi’ilo ( seseorang Raja yang dalam perjalanan tiba
tiba sakit kepala kemudian pilongi’ila leyo meelito dan bahan – bahan lain
sebagai obat.Tugasnya adalah mengamati / atau menjaga makanan dan minuman
dari racun.
bolongotupa ( waktu Bolango lo monggato
tawu bolongotupa lo ma’o ), tugasnya mengontrol
kehadiran dan keamanan para tamu.
Tugasnya menjaga keselamatan
Olongyia dan para tamu pada acara
pesta adat.
|
Dikecamatan Telaga pembagian tugas oleh kepala Kampung dalam Pulanga sebagai berikut :
1. Bulila : Mopobulito lo’ulipu ( mengatur rakyat ).
2. Luhu : Motoloimato artinya ( memata – matai ).
3. Pantungo : ( Baate lo Hulontalo lo Talaga) artinya
Baate Gorontalo di Telaga.
4. Tuladenggi : Penilai ketepatan pelaksanaan adat.
5. Talumelito : Pengataur tempat duduk di bulita (to
bulita).
6. Pentadio : To bulita penta-pentadu (mengamati jalannya pelaksanaan adat).
7. Ulapato (A) : Tapata (wakil wu’u) tempat penerimaaan
pejabat dari Gorontalo
ke Limboto.
8. Dumati : Kedudukan lo Olongiya (tiyombu dari suwawa).
9. Pilohayanga : Ta to bulita (mengawasi huhulo’a lo adati).
10. Mongolato : Kedudukan
olongiya lo linula.
11. Hulawa : Bonihu
olongiya.
12. Luwo’o : To bulita ( bertugas di istana ).
13. Tenggela : To bulita ( bertugas di istana ).
14. Buhu : To
bulita ( bertugas di istana ).
15. Bulota : Taa
mobulota,( pelaksana ).
16. Hutada’a : To
bulita ( bertugas di istana ).
17. Bunggalo : To bulita ( bertugas di istana ).
18. Ilotide’a : Kedudukan
Olongiya ( linula ).
19. Tabumela : To
bulita ( bertugas di istana ).
20. Tilote : Wu’u.
21. Tuwalango : To
bulita ( bertugas di istana ).
22. Dulomo : To
bulita ( bertugas di istana ).
23. Lauwonu : Kedudukan
Olongiya ( linula ).
24. Ulapato
(B) : To
bulita ( bertugas di istana ).
25. Dulamayo : To
bulita ( bertugas di istana ).
Berdasarkan
pembagian tugas sebagaimana tersebut di atas, pemangku adat tidakperlu
membentuk lagi suatu panitia pelaksana.Tetapi sesuai kenyataan sekarang
pembentukan panitia itu dianggap penting untuk mendukung dan lebih
menyempurnakan fungsi masing-masing perangkat di atas. Panitia yang di bentuk
bukan bertugas sebagaimana pelaksana tata-cara adat. Panitia tersebut hanya
mempersiapkan dan bekerja sama dengan pemangku adat dalam hal yang berhubungan
dengan tata cara adat, memperlancar pelaksanaan sebelum dan sedang berlangsung,
antara lain masalah biaya dan perlengkapan yang di butuhkan pada saat
pelaksanaan po hutu.
Pembagian tugas
dan fungsi seperti disebutkan tadi berlaku bagi semua kecamatan.
Dikecamatan
paguat (kedudukan pembantu bupati wilyah IV) yang bertindak sebagai kepala adat
ialah baate. Perbedaannya dengan kecamatan lain ialah tidak seluruh kepala
kampung sebagai perangkatnya dalam pelaksanaan upacara adat.Dari 12 Kepala
Kampung, hanya 6 ( enam ) orang sebagai perangkat adat. Yang lainnya, 2(dua)
orang (Kepala Kampung Ka’aruyan dan
Karangetan, beragama Kristen, dan 4 ( empat Kepala Kampung yaitu Siduan,
Sipayo, soqiuti dan bunyo). Di kenal sebagai Raja empat, tidak berkewajiban
molubo (menghatur sembah
kepada Taa Tombuluwo. Sebagai gantinya mereka hanya memberikan salam dan
jabatan tangan ). Pada waktu penelitian ini dilaksanakan kebetulan yang menjadi
baate ialah kepala kampung bunuyo yang sebenarnya menurut ketentuan adat ini
tidak boleh ini. Oleh karena menurut penilaian bahwa yang bersangkutan memiliki
ketrampilan dan memenuhi syarat dan belum ada penggatinya, maka ketentuan adat
terpaksa dilanggar. Berdasarkan kenyataan seperti ini maka sebaliknya
penyambutan raga empat yang membedakannya dengan perangkat lainnya dibidang
adat perlu dipikirkan. Dalam kenyataan pemerintah seluruh kepala-kepala kampung
itu mempunyai fungsi yang sama. Oleh karenanya pembedaan dalam adat seperti
diatas (kecuali kaaruyan dan karangetan yang beragama kristen) perlu dirobah
dan ditinjau kembali.
3.3.4.2. Perangkat Buto’o Sara’a
Perangkat buto’o sara’a ialah perangkat yang bertanggung jawab di bidang
agama. Perangkat ini melaksanakan acara dalam upacara adat yang berhubungan
dengan keagamaan. Misalnya modu’a, mosaiya dan monasibu (suatu upacara yang
dilagukan pada waktu Kadli atau Imam berdoa).
Perangkat
buto’o sara’a ini diketuai atau dipimpin oleh Kadli. Kadli merangkap beberapa
kecamatan. Untuk kabupaten gorontalo ada empat orang Kadli sesuai dengan
pembagian wilayah pembantu Bupati. Yaitu untuk wilayah kerja (a) Limboto, (b)
kabila, (c) kwandang dan (d) paguat dan kotamadya Gorontalo hanya seorang Kadli
yang mewilayahi 3 kecamatan.
Perangkat
buto’o sara’a anggotanya lebih banyak bilah dibandingkan dengan perangkat
lainnya.Hal ini disebabkan tiap kampung memiliki petugas sendiri.Di tingkat
kecamatan terdapat beberapa 4 orang imam yang mewilayahi beberapa kampung.Yang jadi
ketuanya ialah salah seorang diantaranya.Susunan perangkat ini terjadi dari
kadli,Moputi,Nakimu,Pantongo,Seehe,imam.Salada’a matibi,Bilale dan Kasisi.Tidak
semua kecamatan perangkatnya lengkap.
Dalam
adat kedudukan perangkat buto’o sara’a terutama kadli dan imam sebagai pemegang
buto’o agama (hukum agama) kedudukannya sangat penting sesuai dengan kedudukan
adati ai aimitila to uru’ani. Dalam pelaksanaan pohutu momulanga kadli menjadi
tempati bertanya dan poduulahupa (bermusyawarah) baik baate,Wali-wali moali
maupun panggola lo’o lipu.
Kepada kadli dimaklumkan sesuatu kegiatan akan di mulai
dan telah selesai.
3.3.4.3
Perangkat Bala ( keamanan dalam adat )
Perangkat Bala
(utas pagar) adalah penanggung jawab di bidang keamanan dalam pelaksanaan adat.
Keanggotaan adat ini tersusun sebagai berikut :
Apitalau
(sebagai ketua),Mayulu Da’a, Mayulu lo Kadato,Mayulu lo yiladia, Ta’ulio,Ta’uwa
lo pobuuwa,paaha,Wala’o Bala,Woto lo tuita,Mongopulu to bala dan wato timbalo.
Sebagai penasehatnya ialah Telanga dan Wombua.Untuk sekarang ini
jabatan-jabatan yang masi ada ialah (a) Apitalau, (b) Mayulu Da’a, (c) Mayulu
dan (d) Paaha.
Dalam
pelaksanaan pohutu dahulu kedudukan Apitalau sebagai salah satu dari buatula
totolu setingkat kedudukannya dengan kadli, tetapi sekarang mengalami
kemunduran dan malah mendapat perhatian.Kedudukan ini semata-mata karena
pengabdian dalam rangka pelestarian adat. Mereka tetap mempertahankan seperti
apa yang disebutkan dalam tuja’i, batanga pomaya, nyawa podungalo. Oleh
karenanya perlulah nasip mereka ini diperhatikan oleh yang berwenang, agar
perangkat ini tidak akan menghilang pada suatu saat.
Jabatan
Apitalau (Kapitan Laut) timbul setelah pengaruh taernate. Kebetulan pada waktu
yang sama kerajaan gorontalo menguasai beberapa teluk tomini. Dan untuk
pengamanan terhadap gangguan bajak laut seperti mangginano (mindanau) dan
tobelo, apitalau dan Ta’uwa lo suludadu yang difungsikan.
Apitalau duduk
disamping Kadli menerima baate untuk memaklumkan setiap o’oliyo’o pohutu.
Mayulu, pada waktu tombulewo memasuki atau menaiki tolitihu (tangga) berdiri
dikiri kanan didepan ngango lo huwayo (mulut
buaya). Pahalawini (2 orang) molonggo (pencak) didepan tembulowo smbil
mundaur menuju ke tolitihu yiladia atau bantayo poboide. Demikian pula penabuh
towohu (genderang) adalah dari perangkat ini, yang bertugas sejak mulai masuk
tamu (penjabat pemerintah) dan membunyikannya sebagai petanda berlangsungnya
setiap kegiatan upacara. Pada acara (mengingatkan) Apitalau bertugas menyampaikan
tuja’i.
Seperti
dikatakan diatas perangkat bala ini pada satu saat akan menghilang akibat
kurangnya perhatian kepada nasibnya. Dibandingkan dengan lebi atau Hatibi yang
nasibnya lebih baik dapat memperoleh sedekah membaca fateha atau diundang mohaulu
(membaca arwah) atau menjadi aamilin pada bulan ramadhan. Padahal dilihat dari
segi tugasnya Mayulu pada Paaha benar-benar mengemban amanat popayato dalam
bagian tuja’i : Batanga Pomaya, nyawa podungalo.
3.3.4.4.
Wali-Wali Mowali dan Panggola Lo’u Lipu
Wali-wali adalah bangsawan tuwango lipu atau pemuka masyarakat yang boleh
pegang sesuatu jabatan.
Dalam hubungan
pohutu momulanga, wali-wali mowali berperan untuk memperlancar dan mengatur
jalannya upacara. Dilimboto sebelum baate molubo kepada Kadli (limboto dan
gorontalo) untuk Mopowali Mowali. Dengan demikian wali-wali mowali berfungsi
mongimato (memperhatikan) situasi apakah sudah boleh kegiatan selanjutnya
dimulai atau belum. Tetapi peran serta wali-wali mowali ini tidak terlibat
secara langsung dalam tata urutan acara pohutu yang dimaksud. Jadi berbeda
baate dan perangkatnya dan memang sebagai pemeran utama.
Tetapi walaupun
demikian jelas kedudukan wali-wali mowali dilimboto seakan-akan mempunyai
wewenang yang agak menonjol dalam suatu pohutu. Memang demikian keadaannya
karena wali-wali mowali adalah buatula o’a-o’alo (utas yang terurai). Hubungan
mereka dengan pemerintahan dapat dilihat dan tuja’i sebagai berikut :
Wali
– wali wau ito : Wali –wali dan kita
Humaya odelo pito : Diumpamakan pisau.
Dumbato boli bulito : Diasah dan di pertajam.
Moolohu moluyito : Tajam dan runcing.
Ito malo matoliyo : Anda adalah matanya.
Wali- wali pantungiyo : Wali
–wali adalah hukumnya.
Wali-wali beroleh kedudukan yang sedemikian
kuat sewaktu pemerintahan Raja Eyato dimana ditekankan ialah pendidikan dan
budi pekerti dan bukan darah atau keturunan.
Demikian
puka panggola lo’u lipu. Mereka terdiri dari pensiunan pejabat misalnya wule lo
wuleya (bekas camat) yang berpengalaman dan menguasai adat. Pada waktu tobonela
(menjabat) dahulu mereka menjadi taahuwa lo aadati (tempat menyimpan adat)
panggola lo’u lipu berfungsi mongimato pelakanaan atas tata urutan upacara
(timoli’a meeyalo leenggota lo aadati). Bila pelaksanaan lansung pada suatu
saat lo’u moinga lenggota (lupa urutan) ia berhak mohilawadu (bertanya) kepada
Panggola lo’u Lipu berkewajiban untuk mengingatkan baate kalau menjadi
kehilapan. Peringatan disampaikan secara tidak langsung (lohu-lohumo).
3.4.
Perlengkapan
Yang diamaksud
dengan perlengkapan disini adalah segala peralatan yang berhubungan dengan adat
yang diperlukan dalam rangka pohutu momulanga. Baik peralatan yang dipakai oleh
(a). Tombuluwo (b). taa motombulu (pelaksana) (c).perlengkapan tempat
potombuluwalo.
3.4.1.
Perlengkapan Tombuluwo
Dahulu pada
waktu pimpinan tertinggi pemerintahan di daerah ini masih berstatus Olongia,
pada waktu itu Olongia sebagai Tombuluwo dalam rangka diberikan pulangga,
mengenakan pakaian sebagai berikut : (a).
Tutup kepala adalah paluala, (b). Kemeja warna hitam dengan pinggir mas
(kuning), dan (c). Celana juga pinggir kuning (pita kuning). Dan untuk mbu’i
(istri) memakai (a). Tutup kepala bili’u dn (b). Kemaya dan batik (tidak ada
ketentuan) asal tidak bergambar burung/binatang. Demikian pula untuk Wuleya Lo
Lipu dan Istrinya.
Untuk sekarang
ini puluala diganti dengan kopiah dengan memaki pita kuning pada pinggir bawah
dan atas (kecuali untuk Wuleya kopiah biasa tanpa pita). Pakaian lengkap,
sarung dibagian bawah dan ujung bawahnyamelebihi ujung bawah jas. Dalam adat
pakaian ini mengandung makna (a) tutup kepala belambang agama dan adat atau
melambangkan tuango Lipu (ingat hu’idu lo datahu), (b). Kemeja melambangkan
pahawe, (c). Celana melambangkan wu’udu dan (d). Palipa (sarung) ialah mato lo
aadati (inti adat).
3.4.2. Perlengkapan Ta Motombulu
Perlengkapan
pelaksana pohutu momulanga belum banyak mengalami perubahan. Perlengkapannya
berturut-turut sebagai berikut.
3.4.2.1. Baate dan Perangkatnya
Baate / Wuu;
Ø
Payungo
( destar ) kain batik putih hitam.
Ø
Kimunu
dari kain kembang( Limboto ), polos Gorontalo
Ø
Celana
sampai dimata kaki ( celana panjang ).
Ø
Sarung
( palipa ) terikat dipinggang untuk Baate dan untuk Wu’u sarung dililitkan diatas kimunu dengan ujungnya diatas paha.
Kimalaha
: ( khusus Limboto ), sama dengan Baate.
Kepala Kampung : sama dengan Baate tapi celana sampai ditumit.
Wali – wali mowali / Panggola lo’u Ulipu :
Ø Kopiah tanpa pita.
Ø Bo’o Takoa atau Bo’o Kini ( baju kebangsaan ) warna hijau
tua.
Ø Sarung diatas baju sampai diatas paha ( seperti Wu’u ).
Kadli dan perangkatnya :
Kadli :
Ø Dutonga da’a dengan kalipusu di dalamnya, dililiti serban
putih berbintik emas.
Ø Jumba berwarna ungu.
Ø Sarung ( sesudah jubah ) yang ujung bawah lebih panjang
dari ujung jubah.
Ø Salendangi (
salendang ).
Moputi ( Mufti ); sama dengan Kadli.
Imam :
Ø
Dutonga
kiki tanpa kalipusu.
Ø
Jumba.
Ø
Gamisi.
Ø
Sarung.
Ø
Selendang.
Shalada’a :
Ø Baju kin putih, diatasnya antali atau sadaria ( baju
tanpa lengan), tanpa jumba.
Ø Gamisi.
Ø Dulu pegang
tongkat sebagai Tonulahu Lipu.
Bilale / Hatibi :
Ø Dutonga kiki (
kopiah karanji dililiti kain putih ).
Ø Baju
kin putih.
Ø Selendang.
Untuk
Hatibi :
Ø Gamisi sampai keatas lutut.
Ø Dutongo sama
dengan bilale tapi lebih kecil.
Ø Celana putih.
Kasisi :
Ø Bo’o kiki ( baju kin putih ).
Ø Sarung terurai
kebawah didalam baju.
Ø Kopih keranjang.
Ø Celana putih.
Ø Selendang bahu
kanan.
Ø Apitalawu dan
perangkatnya.
Apitalawu :
Ø Upiya da’a atau destar ( payungo ) hitam.
Ø Bo’o
da’a ( jas tutup hitam ).
Ø Huwangga
ditangan kanan.
Mayulu Da’a :
Ø Payungio ( destar ) berwarna hitam / coklat.
Ø Talala Kiki (
celana tidak sampai kemata kaki ) berwarna hitam.
Ø Palipa ( sarung )
yang terlipat di pinggang.
Ø Tongkat payung
ditangan.
Ø Bitu’o ( keris ) terselip di pinggang.
Mayulu;
( terdiri diri 5 orang ).
(1). Mayulu
lo Kadato.
(2). Mayulu
lo Yiladiya
(3). Mayulu
lo Humbiya
(4). Mayulu
lo Data
(5). Mayulu
lo Lahuwa
Busananya :
J Payungo
warna coklat hitam.
J Bo’o kiki.
J Celana tidak
sampai kemata kaki.
J Bitu’o ( keris )
tersisip di pinggang.
J Tongkat pendek di
tangan.
J Payungo ( destar
).
Pahalawani ( Komandan ).




Paaha
ü sama dengan perlengkapan pahlawani (celana sampai
buku-buku).
3.4.3.
Perlengkapan Yiladia
3.4.3.1.
Alikusu
Bangunan ini
didirikan dipintu masuk halaman dengan bahan sebagai berikut :
Ø Tiang dari batang pinang yang telah di keluarkan kulitnya
sebanyak 6 ( enam ) pohon ( 3 pohon sebelah kanan, 3 pohon sebelah kiri ).
Ø Bambu kuning untuk
jalambu yang dibuat 3 ( tiga ) susun ( makin keatas makin pendek ) dipasang
melintang, antara 3 batang pinang ( kiri dan kanan) berdiri masing – masing 2 jalamba yang tingginya dari tanah sampai
jalamba terbawah yang melintang.
Ø Janur ( lale ),
maknanya tuwoto ta dadaata atau tuwango lipu ( rakyat banyak ).
Ø Lengkungan yang
menghubungkan batang pinang ( kiri dan kanan ) yang dirangkai dengan lale.
Ø Ujung bambu yang berdiri di tengah pada jalamba yang
teratas, dihubungkan dengan lengkungan, dipuncaknya diikatkan “ Ombulo yilutu’o
“ yang bermakna penghambaan kepada Allah.
Ø Polohungo ( puring ) yang diikat sepanjang batang pinang (
kiri dan kanan bahagian dalam ) yang bermakna “ Tonulahu Lo hilawo artinya
keikhlasan hati.
Ø Lale, maknanya tuwoto taaa daaadata :
Ø Gambarnya sebagai berikut lihat halaman 33).
3.4.3.2. Tolotihu Tangga yang terbuat dari bambu kuning
Untuk
menjelaskan Tolitihu ini didasarkan pada tahuda lo mongo panggola (tuja’i) sebagai
pakulio lo tolotihu yang berbunyi sebagai berikut :
Hulanggili
hulalata : Negeri yang sejahtera
Wollihi pato’a
data : Tiang
penopang Negeri
Wopata putu
buuwata : Empat tiang penopang
Ito taa
pongata : Anda tumpuan harapan
To
tawu daata : Bagi
orang banyak
Teya teeto mohelumo : Dimana – mana bersatu
Teeto teeya motonungo : Semua membantu
Wonu bolo tumanggalo : Kalau terjadi keikhlafan
To olanto mongilalo : Anda
yang membijaksanakan
Wonu bolo humaya’o : kalau berlebihan

|
To
olanto tombula’o : Anda
yang memberi petunjuk
|




Kesebelas baris
tuja’i di atas maknanya menggambarkan tolitihu.Untuk memudahkan penjelasannya
diperlihatkan dengan gambar sebagai berikut.(lihat halaman 33).
Yang
dimaksyd dengan wolihi/pato’o pada baris 2 bukan merupakan tiang yang dipancangkan
di tanah tepi 4 batang bambu (yang ukurannya sesuai tinggi rendahnya rumah)
sebagai landasan tolitihu.Letaknya agak miring dari tanah balak rumah (pihito)
sehingga tolitihu menjadi landai.Ini melambangkan jabatan pemimpin yang
bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat (wolihi pato’o data).Sebagai
landasan selalu diambil bambu yang cukup umur dan kuat.kekuatan ini
melambangkan 4 hal yaitu (a) moteteheto to hilawo (kuat hati), (b) moteteheto
to ilimi (berilmu), (c) mototoheto to buto’o (menguasai hukum), dan (d)
mototoheto to aadati (menguasai adat).Jadi melambangkan 4 ke mampuan yang harus
dimiliki seorang pemimpin.
Bilah
(belahan) bambu tidak dapat berfungsi atau diatur kalau tak ada buuwata.Pada
buuwata inilah letaknya kekuatan bilah bambu yang letaknya melintang diatas
wolihi/pato’o data, sehingga kelihatan seperti dianyam. Ini melambangkan
jabatan wulea yang disamping perlambang 4 kemampuan juga to wutata limutu
melambangkan pulanga yakni (a) Tibawa (Limboto), (b) Dunggala (Batudaa), (c) Tomilito (kwandang) dan (d)
Buta’i yo (paguyaman).Dalam tuja’i tadi terdapat pada baris ke 3 wopato putu
buuwata.Agar bilah bambu yang melintang tadi yang seperti terikat pada buuwata
itu terjadi kuat,maka buuwata itu dimasukan pada bambu yang juga melintang.Bambu
ini memisahkan sejumlah bilah tertentu dari yang lainnya.potongan bambu ini
diperlambang jabatan kepala/pegawai lainnya.Dalam tuja’i diatas terdapat pada
baris 4 : ito ta pongata.Kalimat secara bebas dapat diterjemahkan’’anda yang
bertanggug jawab’’karena kepala yang selalu berhadapan dan berada diantara
tuango lipu.
Jumlah potongan bambu tadi ialah 5 potong (di paguat 8
potong).Bilah bambu dipisahkan oleh 5 potong bambu tadi,masing-masing (antara 2
potong) sebanyak 7 atau 13 bilah.Dipilih salah satunya yang dipasang menghadap
ke atas (terlentang).Di paguat boleh juga dipasang menghadap kebawah
(terlungkup).
Angka7 melambangkan 7 martabat dan angka 13 melambangkan
rukun sembahyang.Di Atingola jumlah bilah itu 8 buah.Bilah-bilah bambu ini melambangkan
tuangolipu (dalam tuja’i terdapat pada baris ke lima yaitu to tawu daata).Di
paguat tolitihu memakai bingkai yang berarti ’’pagar’’ (memagari tawu daata)
.Di kiri kanan tolitihu di pasang ngango lo huayo (mulut buaya) yang juga pada
bambu kuning.Ujung bambu kurang lebih 30 m dibelah dan di buat sedemikian rupa
sehingga terbuka seperti mulut buaya.pada masing-masingdi dibuat bergigi.Bagian
atas 6 buah dan bawah 5 buah.Ngango lo huayo karena merupakan kelengkapan adat
mutlak ada di samping tolitihu.Ada yang memberikan makna sebagai alat penolak
(penyakit ? ).Tapi pada umumnya terdapat kalu tumbuluwo tidak bertindak adil
akan diterkam oleh buaya itu.
Ngango lo huayo ini terdapat pada baris 6 dan 7 tuja’i di
atas ’’teeya teeto mohelumo,teeto teeya motonungo’’.Perlengkapan lainnya
tolitihu ialah luhuta tumu-tumulo pohon pinang lengkap dengan daunnya.Luhuto di
tanam di kiri kanan tolitihu dan ngango lo huayo diikatkan padanya.Pohon pinang
ini sebagai pelambang buto’o (hukum),hukum harus di jalankan adil (lurus
seperti batang pinang itu).Juga sepakat rasa buah pinang itulah hukum di
jalankan adil (lurus seperti batatang oinang itu).Juga sepakat rasa buah pinang
itulah hukum dijalankan sebab tidak membedakan objeknya. Makna buto’o ini
terdapat pada baris ke 8 dan9 yang berbunyi :
Wonu bolo
tumanggalo : Kalau terjadi keikhlafan
To
olanto mongilalo :
Anda yang membijaksanakan
Tuango
lipu motonggolipu memerlukan pengayoman dari pemerintah dan itu dilambangkan
dengan lengkungan lale yang menghubungkan bagian kiri kanan dan bagian atau
ujung bawah tolitihu. Juga lale itu
merupakan peringatanbagi tombulowo di dalam menjalankan tugasnya. Setiap yang
melewati tolitihu pasti mukanya terkena
pada daun janur (lale) yang kalau berlebihan. Tuango lipu yang di ayomi ini memerlukan tempat berpegang demi
keselamatannya. Ini dilambangkan dengan o’aita (pegangan) yang ditempatkan
dikiri kanan tolitihu seperti pada 2 baris terakhir yang berbunyi :
Wonu bolo
humaya’o :
Kalau berlebihan
To olanto
tombula’o : Anda yang memberi petunjuk
Dipihak lain tolotihu yang lengkap inilah dalam versi
adat gorontalo hakekatnya sebagai perlambang masyarakat yang adil dan makmur
yang di redhai olehTuhan yang Maha Esa dan itulah masyarakat Pancasila yang
mnjadi tujuan negara kita. Dalam tuja’i dilambangkan hanya 2 kata pada baris
pertama :
Hulanggili hulalata : yang maknanya sangat tinggi.
Antara tolitihu dan alikusu
dihubungkan dengan lengkungan lale yang di tancapkan pada ujung bambu. Di
atinggola ujung lale di potong kalau digunakan pada upacara pemakaman. Jadi
menandakan berduka, ada juga menafsirkan pemotongan lale itu berarti persamaan
kedudukan raja berasal dari luar( mato lo dula) dengan raja-raja di gorontalo
pada waktu itu.
3.4.3.3. Bulita
Yang dimakssud disini adalah
tempat duduk pada upacara adat. Semua yang hadir termasuk tombulowo duduk bersila. Karena itu memerlukan alas.
Bagi tumbuluwo tempat duduknya ialah kasur yang dialaskan dengan permadani. Dan
bagi undangan amongo (tikar) atau alat
lain yang berfungsi seperti amongo (wumbato-pengalas).
Perlengkapan lainnya ialah
pomama tala’a (tempat sirih pinang yang bertatakan perak) untuk mengisi tilolo
(uang adat) bersama tamba luda (tempat ludah). Pada saat alat ini di gunakan
dibawa bersama toyungo bilalango tonggo-tonggoto (payung kebesaran terbuka).
Hantalo (genderang) ialah
suatu alat yang mutlak ada dalam pohutu momulanga yang di tabuh oleh pahlawani.
Alat ini dipakai antara lain mongiringi acara mopodiambango, pejabat pemerintah
memasuki bulita atau menandakan setiap kegiatan dimulai.
3.5. Pelaksanaan
Proses pelaksanaan (acara) pohutu momulanga telah di gariskan
dengan adat. Acaranya sangat mengingat kecuali apa yang di sebut yang di
adatkan (kebiasaan) seperti acara mopotamelo. Ini merupakan suatu acara yang
sifatnya mengikat, sehingga pelaksanaanya bebas. Proses pelaksanaan pohutu
momulanga berturut-turut sebagai berikut.
3.5.1. Persiapan
Istilah huyula (gotong royong)
yang telah mendarah daging dalam masyarakat duluwo limo lo pohala’a yang
dilaksanakan antar anggota dalam suatu kelompok atau antar kelompok sebenarnya
sumber dari kegiatan adat.Oleh karana itu huyulah sejak lama hingga sekarang
dan dalam masa mendatang tetap terpelihara,selama adat itu terjamin
kelestariannya.
Dalam pohutu momulanga
terdapat kerja sama yagn rapih yang telah ditetapkan menurut ketentuan adat.Hal
ini di lihat misalnya pemberian palnga yang di buat di limboto,maka sebagai
pelaksana ialah pemangku adat dari Gorontalo
dan sebaliknya.Demikian pula di suwawa pelaksananya ialah dari Gorontalo dan
Limboto.Ini bukan berarti bahwa pemangku adat di tempat itu tidak ada
kegiatan.Kegiatannya tetap ada.
Tetapi yang pemegang peran utama atau penonjol atau pemangku adat dari luar
itu.Hal demikian yang telah diperjanjikan sejak janji lo’u duluwo yang berbunyi
:uubua la’i-la’i u la’i bua-bua to pohutu teeto-teeya.Kerja sama itu bukan saja
pelaksanaan momulanga itu saja,juga dalam mempersiapkan pelaksanaannya.
Misalnya membuat palepelo (bangunan tambahan)bahan di sediakan oleh
pemangku-pemangku adat dari luar (gorontalo).Dan walaupun hal ini sudah
merupakan ketentuan ,didalam pelaksanaannya selalu di awali dengan dulohupa ode heeluma dan dilakukan melalui
beberapa lintonga (tahap).
Untuk memudahkan penjelasan
tentang pohutu momulanga sehubungan dengan kerja sama di atas dikemukakan di
sini upacaranya berlangsung du limboto.
Sebelum pelaksanaan upacaranya diadakan : (a) duulohupa wolo taa
tombuluwo,(b) duulohupa bubato lo limutu, (c) baalanga, (d) huhama atau
toduwo,dan (e) duulohupa bubato lo limutu dan Hulontalo (taa mohutato).
3.5.1.1. Duulohupa wolo taa tombuluwo
Duulohupa wolo
taa tombuluwo (musyawarah dengan calon yang akan di berikan pulanga) maksudnya
ialah menyampaikan maksud untuk memberikan pulanga kepada pejabat yang
bersangkutan.Yang bertugas membicarakan dengan Mbu’i (isteri) dari pejabat yang
bersangkutan.Kepada isterinya itu di sampaikan maksud untuk memberikan pulanga kepada
suaminya.Sebagai contoh di sini membicarakan wu’u dan calon tombuluwo sebagai
berikut :
Ami gigiateya mongotipa’i kami
pemangku adat dan penghulu negeri
Wono mongotiama nato toguata
Bersama-sama seluruh rakyat
Wono lipu motoliana’o,moto
Datang dengan kerendahan hati
Liana’o lipu memaklumkan
Do nayi mopowondomo woli dele
Kepada raduka yang mulia bahwa pada hari
Nato to guata,o
sunggania no…..
Lipu do noyi
goluma’a,donoyi Seluruh pemangku
adat dan rakyat
goluma’o
lipu negeri peduka Tuan telah sepakat
dan bersatu tekat
Do
mayi monombupu onato woni
3.5.1.2.
Duulohupa lo bubato lo limutu
Duulohupa lo bubato lo limutu (musyawarah pemangku adat
limboto) maksudnya ialah pertemuan untuk membicarakan tentang pohutu momulanga
yang akan dilaksanakan di limboto.Sebagai penginisiatif pertemuan tersebut
ialah baate dan dialah yang akan bertindak sebagai ketua dalam pertemuan
tersebut.
Pertemuan ini di hadiri
oleh (a) Kadli, (b) Baate/kimalaha, (c) Apitalau,dan (d) wali-wali
mowali/panggola lo’u lipu.Pertemuan seperti ini kalau pelaksanaan di luar
limboto juga berlangsung sama seperti diatas.Duulohupa ini di kenal dengan nama
duulohupa momu’o buluwa lo aadati (pertemuan membuka simpanan adat).Dalam
duulohupa tahap awal menyangkut masalah (a) persyaratan seperti yang telah di
bicarakan terlebih dahulu (3.3.1), (b) nama pulanga, dan (c) waktu.
Setelah lintonga di atas dapat dilalui dalam arti telah menghasilkan suatu
keputusan,maka lintonga berikutnya dalam persiapan ini ialah (a) mempermaklumkan
kepada wuleya lo lipu tentang hasil duulohupa lintonga pertama,di samping
membicarakan apa pohutu tersebut dalam bentuk (i) mopowo’opo (dalam lingkungan
terbatas) atau (ii)mopongo’alo atau mopongo’abu atau mopololadu (neluas), (b)
mempersiapkan yiladia,dan (c) mempersiapkan tempat adat.
3.5.1.3 Baalanga
Yang dimaksudkan dengan baalanga atau mopobaalanga ialah
pengiriman utusan dari limboto ke Gorontalo tentang keputusan bubato lo limutu
untuk melaksanakan pohutu momulanga sebagai hasil heeluma lintonga kedua di
atas. Baalanga ini menurut ketentuan janji lo’u dulu’o harus melalui lahidiya
tiyombu yakni suwawa.Jadi sebelum mobaalango to wutata limutu misalnya ode
wutata Hulontalo harus melalui ito wutata suwawa untuk memeklumkan bahwa
limboto akan bermusyawarah dengan Gorontalo.
Demikian pula
sebaliknya yang bertugas atau menjadi baalanga ialah empat orang wuleya lo lipu
yakni (a) Tibawa (nama pulanga limboto), (b) Dunggala (nama pulanga batudaa),
(c) But’iyo (nama pulanga paguyaman).Apabilah keempatnya karena suatu halangan tak
dapat,maka paling kurang dua orang dengan catatan Tibawa sebagai salah satu
diantanya (mutlak).
Mendahului
keberangkatan baalanga pada hari yang sama juga limehe (salah seorang pemangku
adat Limboto) yang dikenal sebagai taa wo’o-wo’opa aadati (penyimpan adat)dan
baate memaklumkan kepada wulea lo Hulontalo (Bilinggata) akan kedatangan
baalanga dari limboto.
Yang menunggu untuk mengadakan musyawarah dengan baalanga ini
empat orang wulea lo lipu yakni (a) Bilinggata (narat),(c) lupoyo (kota
selatan), dan (d) hungina’a (Telaga).
Keempat mereka inilah yang dikenal dengan nama :
Wulen wopato : Empat orang Camat
Ohu’uwo lo’u mongimato : Yang berhak menilai
Duulohupa ini (Limboto-Gorontalo) dikenal dalam tuja’i :
Duluwo mohutato : Dua bersaudara
Maa tona-tonapato : Dalam musyawarah
Heeluma lo’u
duluwo mohutato (hasil musyawarah dua bersaudara) ini di sampaikan lagi oleh
bilinggata ke suwawa.
3.5.1.4 Huhama atau Toduwo
Yang dimaksud
dengan huhama/mohama-hama atau toduwo/moloduwo ialah mengundang para pejabat
dan pemangku adat baik di limboto dan kecamatan lainnya yang dianggap perlu
sebagai tamu para pohutu momulanga yang akan dilaksanakan nanti.
Yang bertugas mohama-hama atau moloduwo ialah para
pemangku adat dari limboto karena upacaranya di buat di limboto.Petugas ini di
tetapkan oleh Baate dan terdiri dari enam kepalah kampung yang telah memiliki pulanga (pulanga lo kepala atau taa uda’a)
masing-masing dengan isterinya . Keenam orang petugas ini sebelum bertugas maa
pitatoliyo lo aadati (Lengkap dengan pakaian adat) yaitu berupa : (a) payungo
(destar) dan (b) palipa (sarung) yang merupakan mato lo aadati (inti adat).
Pakaian adat yang di pakai oleh petugas ini berasal dari yiladia.Para petugas
sebelum bertugas membagi diri menjadi tiga kelompok sesuai personalia ’’buatula
towuloongo’’ masing-masing kelompok terdiri dari 2 orang bersama isterinya mengundang
(a) bubato ,(b) sara’a, dan (c) buatulo bala.
3.5.1.5
Duulohupa Bubato lo Limutu dan Hulontalo.
Pertemuan ini merupakan pertemuan puncak pada tingkat
persiapan.Yang hadir ialah empat orang wulea lo lipu dari Gorontalo yaitu (a)
Bilinggata, (b) Wuwabu, (c) Lupoyo dan (d) Hungina’a (sekarang tinggal tiga
oleh karena Hungina’a (Telaga) merupakan bagian kabupaten Gorontalo bersama baate dari Gorontalo dan
empat orang wulea lo lipu dari limboto yakni (a) Tibawa, (b) Dunggala, (c)
Tomilito,dan (d) buta’iyo beserta baate dari limboto dan Gorontalo.Acaranya
ialah membicarakan tenteng penetapan nama pulanga.Kalau yang di berikan pulanga
itu adalah bupati maka nama pulanga yang akan di tetapkan ialah memilih salah
satu dari 5 pulanga yang telah di tetapkan dalam ketentuan adat yakni ta’uwa
lo’ (a) Lahuwa, (b) Data , (c) Lingguwa, (d) Humbia dan (e) Madala.Apabilah di
berikan pulanga itu adalah Wulea lo lipu maka pertemuan tadi bersifat
mengukuhkan pulanga yang telah ada
(seminar Adat, 1972 : 268).
3.5.2
Pelaksanaan
Setelah segalah sesuatunya selesai dipersiapkan
(3.5.1.1.-3.5.1.4) maka selanjutnya ialah pelaksanaan upacara pohutu
momulanga.Berturut-turut lintonga acaranya sebagai berikut : (a) aadati
potidungu (kecuali untuk suwawa kalau upacaranya di suwawa), (b) aadati lo’u
lipu, (c) mopeelu, (d) mopotuwoto huali lo humbia, (e) mopotihulo, (f)
mopodiambango, (to huali lo humbia), (g) mopolualo, (h) mopodiambango, (i)
mopohulo’o, (j) mo mulanga, (k) molahuli atau mopo’ipito (ta’ua da’a, molomulo
(dari luar pohala’a), (l) mongunti, (m) modu’a, dan (n) mongabi. Perlu
diperhatikan apabila pemberian pulanga berlaku untuk wulea lo lipu lo suwawa
yang melaksanakan upacaranya di masjid maka urut-urutan acara seperti di atas
harus dimulai dari yiladia (lihat urut-urutan pada upacara momudu’o).
Pada hari dan
jam yang telah ditetapkan melalui duulohupa ode heeluma dan ini telah
disampaikan kepada yang di undang oleh petugas (enam kepala kampung) maka pada
hari itu para undangan akan berdatangan. Para tamu tersebut akan memasuki
ruangan yang telah ditentukan demikian pula tempat duduknya (duduk menurut adat
yaknni bersila). Ruangan tempat duduk itu disebut bulita lo’u lipu yang
menggunkan alas lantai.
Di pintu masuk halaman
hiladiya, tepatnya disebelah kiri dan kanan alikusu berdiri 2 orang perangkat
buatulo bala dengan pakaian lengkap yaitu paaha. Begitu tamu turun dari
kenderaan dan akan memasuki pintu halaman hantalo dibunyikan terus sampai tamu
terseut tiba ditempat duduknya.
Dengan demikian hantalo ditabu terus-menerus selama tamu
berdatangan.
Disebelah kiri kanan tolitihu terdiri dari 2 orang perangkat buatulo bala lengkap dengan
pakaiannya. Yang bertindak sebagai penerima tamu sesuai ketentuan adat ialah
baangio dan timbu’u. Disuwawa ialah wu’u laida’a.
Huhulo’a bubalata berada
disebelah kiri lo’huhu lo’a lo taa tombulou dan sebelah kanannya tempat duduk
saraa ( berturut-turut kadli dan perangkatnya). Dibagian depan sebelah kanan
duduk para mayulu dan perangkatnya dan disebelah kiri bubato dan perangkatnya.
3.5.2.1. Aadati Potidungu
Aadati potidungu adalah suatu
pertanda penyerahan pelaksanaan. Dengan demikian tersirat pengertian pembayaran
atau penggantian kelelahan kebawah oleh ulipu seperti halnya pembayaran honor
bagi anggota-anggota bantayo yang disebut tuuli/buatulo (uang ganti pembeli
tali kuda). Seperti telah disebutkan dahulu apabila pelaksanaan di limboto,
maka pelaksanaan inti upacara pohutu momulanga ialah bubato dari gorontalo.
Jadi bubato lo limutu mohudu tonggota kepada bubato lo hulontalo. Kalau yang di
uparakan seseorang olongia (Bupati/walikota) maka sekurang-kurangnya ditunjuk
seorang camat yang bertugas molonggota aadati. Demikian pula sebaliknya kecuali
kalau upacaranya dibuat di suwawa, maka tidak ada ketentuan aadati mopotidungu.
Tetapi pelaksanaannya sama-sama (limboto gorontalo) aadati mopotidungu itu
terwujud uang sebesar 10 real atau 10 x 1 – 60 = Rp. 16,-, untuk upacara
setingkat dengan olongia dan 4 real atau 4 x Rp. 60 =Rp.6,40,- untuk wulea lo
lipu. Suwawa
disebut tilo yakni 160 real = 160xRp.1.60=Rp.256,- (momata wopato no ita
suwawa). Makna dari pada aadati mopotidungu
ialah penghargaan dari ta to yitaato ode ta totibawa (yang tinggi kepada yang
di bawanya). Sebelum acara ini dilaksanakan ditandai dengan membunyikan hantalo
lo yiladia (kamar istana) dan pake-pake toyungo bilalango tunggo-tunggolo (memakai payung kebesaran yang dibuka)
diiringi hantalo (tanpa tamba luda). Pembawaannya ialah bubato lo limutu.
Aadati mopotidungu itu terisi dalam pomama tala’a dan
diletakan didepan bubato lo Hulontalo dan begitu diletakan hantalo
berhenti.Pembawa mundur dan Baate lo limutu duduk menghadap Baate lo Hulontalo
dan mopomaklum denggan mengatakan :” amiyatiya bubato lo aadati lo limutu maa
to’o-to’opumayi aadati motidungu,aadati motidungu (kami pemagku adat dari
limboto menyerahkan kepada anda pemangku adat dari Gorontalo adat bertangga
turun (3x).Pemangku adat dari Gorontalo lalu menerimanya tanpa menjawab apa-apa
dan mengeluarkan dari tempatnya.Pomama tala’a sebagai tempat aadati mopotidungu
tadi di bawah kembali dengan memakai payung dan hantalo ke kamar yiladia.Baate
lo limutu memaklumkan kepada tumbulowo
bahwa aadati motidungu telah di terima dengan baik dengan mengatakan : / aadati
motidungu aadati motidungu maa tilolimoliyo lo’u sempurna eeya’u.
Setelah mopomaklumu selesai baate lo limutu kembali menghadap
baate lo Hulontalo dan menyampaikan dan mengatakan : maa mopolio’olo ito wutato
lonto Hulontalo (anda pemangku adat dari Gorontalo sudah boleh mulai
melaksanakan tugas).
Sebelum baate lo Hulontalo mulai melaksanakan tugasnya,maka
yang pertama kali dikatakan atau ditanyakan ialah : maa toonu hantalo Hulontalo
meetahu-tahu to limutu (mana genderang Gorontalo yang tersimpan di
Limboto).Pertanyaan ini di jawab oleh Baate lo limutu : maatiya ju (ada).
Kegiatan di mulai dengan membunyikan hantalo yang agak lama
pertanda bahwa upacara akan di mulai.Hantalo berhenti,Baate lo Hulontalo
menghadap Kadli yang duduk berdampingan dengan Apitalau dan Baate lo limutu
serta Wali-wali Mowali dan memeklumkan bahwa pelaksanaan upacara akan di mulai.
Kegiatan mopomaklum di awali dan di akhiri dengan tubo.Di sini perlu di
jelaskan tentang masalah tubo (sebelum tubo istilahnya ialah imato).Tubo
dilaksanakan dengan mengepalkan kedua belah tangan di angkat ke atas tepat di
depan mata kemudian di buka sambil menghadap ke atas.Tangan bermakna sebagai
perlambang u lipu atau kekuasaan.Tangan kanan bermakna sebagai perlambang
buto’o (hukum).Dan keduanya sebagai perlambang kedaulatan .Apabilah tumbuluwo
adalah setingkat Olongia,maka kedua belah tangan yang terbuka itu di letakan pada
pomantua ( diantara kedua belah mata).Bila wulea lo lipu tepat di atas
bibir.Tombuluwo membalad tubo bukan dengan kata –kata,tapi dengan perangkat
jari telunjuk diangkat ke atas maka kekuasaan Tuhan yang Maha Esa.
3.5.2.2. Aadati lo’o lipu (Dudelo dan tilolo)
Acara ini tidak diikuti dengan
tuja’i tapi dengan payu (aturan).Pelaksanaannya ialah Baate lo Hulontalo
mopomaklumu totaa hadiri ngaa’ami u-da’a to wulea lo lipu teeto teeya,teeya
teeto aadati lo tombuluwo maa pilopodunggamayi (Baate dari Gorontalo
memaklumkan kepada hadirin terutama Camat bahwa adat bagi yang dinobatkan akan
disampaikan.Sebelumnya Baate memaklumkan dengan mengucapkan :huhulo’o lo’u lipu
motinguli lubolita .(duduk secara/pada tempat masing-masing )yakni
tambe-tambelango (bersila).Aadati lo’u lipu terdiri dari (a) dudelo untuk
tombuluwo yakni berupa uang 10 real ( 10 x Rp.1,60 =Rp.16,-).
Untuk yang setingkat dengan Olongia (Limboto) atau 10 kati
(10xRp.2,50=Rp.25,) berlaku untuk gorontalo, atau 160 real
(160xRp.1,6=Rp.256,-) untuk suwawa,dan untuk wulea lo lipu 4 roal ( 4xRp.1,
60=Rp.6.40) berlaku di Limboto atau 4 kati ( 4xRp.2,50=Rp.10,-)berlaku di
Gorontalo dan suwawa 160 rea (160x Rp.1,60 =Rp.256,-),dan (b) tilolo untuk
mbu’i yang setingkat dengan mbu’i lo olongia
1 real ( 1x Rp.1,60 =Rp.1,60 ) di limboto atau 1 kati ( 1xRp.2,50 =
Rp.2,50) di Gorontalo.Tilolo dan dudelo cara menyajikannya sama dangan aadati
potindungu di Gorontalo pembawanya terdiri dari 4 orang kepalah dan 4 orang
juru kalamu masing-masing dengan isterinya Tombuluwo harus membuka sendiri yang
berarti secara resmi yang bersangkutan telah menerimanya.
3.5.2.3. Aadati lo’o yilumo
Aadati lo’o yilumo ialah
secara memberi minum kepaa tombulowo acara ini sama seperti acara-acara
sebelumnya tetap dipimpin oleh Baate lo Hulontalo; hanya yang menyediahkan atau
menghidangkan pemangku adat di limboto (Timbupu dan Baagio)minuman ini terdiri
dari 6 piring kukis yang diletakn di atas baki yaitu (a) buluudoli, (b) lutu (pisang), (c) wapili (d)
roda-roda (rosi), (e), curuti dan (f) Kolembengi atau duma-malo.Keenam jenis
kukis itu mempunyai makna sendiri atau lambang yaitu : (a) Buluudoli-Olongia,
(b),lutu –u lipu, (c)waapili –bubato,(d) roda-roda (rosi)- banta to huali /mongo eya, (e) curuti
–wali-wali mowali,dan (f) kolombegi atau dumalo makanan rakyat .Yang
mopomaklumu atau persilahkan kepada tombuluwo ialah Baate lo Hulontalo dan di dahului dengan
tubo.Menurut ketentuan adat maka pertama kali di jamah oleh tombuluwo ialah
pisang (walaupun tidak dimakan).
3.5.2.4 Mopotihulo
Selaesai acara mopoela,maka
acara selanjutnya ialah akan membawa tombuluwo bersama mbu’i keluar huwali lo
humbio akan menuju ketempat duduk ;Acara akan didahului dengan pemakluman
kepada seluruh hadirin oleh Baate lo Hulontalo dengan ucapan ; huhulo’o u’lipu
motinguli lo bulita.’’ Acara mepotihulo terdiri atas molo’opu untuk tombuluwo
dan momudu’u untuk mbu’i.molo’opu dan momudu’o dilaksanakan oleh orang bubato
secara berurutan dan masing-masing dengan tuja’i sendiri.Sebelum mulai
pengucapan tija’i seperti pada acara lainnya selalu di dahului dengan
membacakan surat basmalah.dua
Momudu’o dengan tuja’i sebagai
berikut.
Ami
mongotiyombunto : Kami nenek
ananda.
Momudu’o
momuluto : Mengundang mempersilahkan.
U
ta’eya li yombuto : Kenderaaan Nenenda
De tunggulo
mombuto : Menuju sampai ketujuan.
Mo’obaya oli wuwa : Akan seperti nenenda.
Mohala’o mohumbuwa :
Bersanak dan berkeluarga.
Ula’i wawu u buwa : Putera
dan putri.
To’u duluwo lo huwa : Di antara dua kerajaan.
To’o limo lo lingguwa :
Pada lima Negeri.
Molo’opu dengan
tuja’i sebagai berikut
Patila pulutalo : Kedudukan para tertua.
Ami tiyombu kimala : Kami
pemangku adat.
Hi yolata bala – bala : Menunggu
dengan adat
Hi wuluwa hitaala : Bersatu dan menjaga.
Mo’opiya madala :
Untuk kebaikan negara.
Ami tiyombu ti ‘ uwa : Kami pemangku adat tertua.
Hibubuwa
mo’opiyo lahuwa : Bersatu memperbaiki
negara.
3.5.2.5. Mopoluwalo
Setelah Taa Tombuluwo dan Ti Mbu’i berdiri
akan dipersihlahkan keluar huwali lo Humbi’o oleh Bubato yang telah ditetapkan
oleh Baate Lo Hulontalo, dengan tuja’i
sebagai berikut :
Wombu
luwalo lomayi : Cucunda silahkan keluar
Lu
walayi to dutula : Keluar
dari kamar.
Bu’i wawu
huhuntula : Puteri cantik jelita.
Panggeta lalante bula : Singkaplah tirai.
Wali limato lo dula : Turunan Raja matahari.
Wumbu li Tolangohula : Cucu Raja Tolangohula.
Hulawa detilihula : Emas tandingannya.
3.5.2.6. Mopodiambango
Setelah Taa Tombuluwo bersama Mbu’i berada
dipintu Huwali lo Humbio, Bubato yang bertugas membawakan acara
mopodiyambango ( berjalan ) siap
berdiri didepan pintu ( huwali lo humbio
) dan mengucapkan tuja’i sebagai berikut
:
Wombu payu bulayi : Cucunda yang mulia
Otande – ntade mayi : Datanglah
kemari
Otile – tile pomayi : Melangkalah kesini
Ontade pola’ ayi : Datanglah
dan naiklah.
Tinile potuwotayi : Berjalan dan masuklah.
Pada waktu baate mengucapkan tuja’i di atas sambil
berjalan mundur dengan lambat di ikuti oleh tombuluwo dan mbu’i menuju ke
tempat huhulo’a yang telah disiapkan.
3.5.2.7.
Mopohulo’o
Setelah Taa
Tombuluwo dan Ti Mbu’i di tempat huhulo’a, di tunggu oleh Bubato yang lain
untuk mempersilahkan kepada Taa Tombuluwo dan
Ti Mbu’i dengan mengucapkan
tuja’i sebagai berikut :
Wombu maatoduwolo : Cucunda dipersihlahkan
Wahu maa popohulo’olo : Dipersihlahkan duduk.
To
pu’ade wajalolo : Ditempat duduk kemuliaan.
Selesai
tuja’i diucapkan diatas, Taa Tombuluwo
dan Ti Mbu’i segera duduk ditempat
huhulo’a berupa kasur yang dialas dengan permadani menghadap Bulita. Mbu’i duduk disebelah kiri. Cara duduk ialah tambe –
tambelango.
3.5.2.8. Momulanga
Setelah
Taa Tombuluwo dan Ti Mbu’i duduk pada
huhulo’a lo aadati maka acara inti yaitu momulanga akan dilaksanakan, yang
betugas membawa acara ini ialah Baate Lo Hulontalo. Baate lo Hulontalo duduk
berhadapan dengan Taa Tombuluwo yang sebelumnya didahului dengan molubo. Kemudian Baate lo Hulontalo memegang tangan kanan Taa Tombuluwo serta berjabatan
tangan dengan Ibu jari saling bertemu. Dengan suara lantang dan beribawa Baate lo
Hulontalo mengucapkan tuja’i
sebagai berikut :
Eayanggu, Eayanggu, Eayanggu
Maa leyi dudulamayi
Maa
leyi dulohupa mayi
Mongo
wutatonto mongo eeya
Wolo
mongotiyamanto eeya
Wolamiyatiya
mongotiyombunto eeya
Teto
teeya, teeya teeto
Ito
Eeya maa mololimo patatiyo lo pulanga
Ito
Eeya maa pudu’ olo
Wawu
ito Eeya ilodungga lo paalita U huwatola.
Wawu
ito Eeya maa dungohela to palenta
Ito
Eeya ma lowali……….( TA’ UWA LO LOMADALA).
Ito
Eeya ma lowali……….( TA’UWA LO MADALA ).
Ito
Eeya ma lowali……….( TA’UWA LO MADALA ).
Wallahi,
wallahi otutu
Hulontalo
Limutu
U
tuutuwawuwa otutu
Dahayi
bolo moputu
Ode
janji to buku
Billahi,
Billahi, Billahi.
Limutu
Hulontalo
Dahayi
maawalo
Wonu
bolo maawalo
Mowali mobunggalo
Tallahi, Tallahi, Tallahi.
Delo
tahuwa to hati
Syara’a
wawu aadati
Wawu
popo biibiya
Aadati
wawu syara’iya
Dila
bolo wohiya motiya
Odudu’o
lo tadiya
Huta,
huta lo ito Eeya
Tulu,
tulu lo ito Eeya
Dupoto,
dupoto lo ito Eeya
Taluhu,
taluhu lo ito Eeya
Tawu,
tawu lo ito Eeya
Boo
ito Eeya dila poluli holawo
Eyanggu………..
Artinya :
Tuanku, Tuanku, Tuanku.
Semua sudah berkumpul
Sudah bermusyawarah
Semua keluarga tuanku
Dengan para pemangku adat
Tuanku akan di jemput
Dan tuanku memperoleh kesempatan
Akan dangkat menjadi ………………….( 3x ).
Tuanku akan dituruti dalam perintah
Tuanku telah dinobatkan menjadi ‘ Ta’uwa lo Madala ‘
Dengan nama Allah yang benar
Gorontalo – Limboto.
Yang sama dan serasi
Jagalah jangan sampai berpisah
Seperti janji tertulis
Dengan nama Alllah ( 3x)
Limboto – Gorontalo
Jagalah jangan sampai retak
Kalau retak
Akan hancur
Dengan nama Allah ( 3 X )
Simpanlah dalam hati
Agama dan adat
Dan supaya
seimbang
Adat dan Agama
Jaga jangan sampai terpisah
Akan kena sumpah
Tanah, tanah milik tuanku
Api, api milik tuanku
Angin,
angin milik tuanku
Air,
air milik tuanku
Rakyat , rakyat milik tuanku
Tapi tuanku jangan memuaskan nafsu.
Tuanku
Selesai Baate lo Hulontalo memberikan pulanga secara
resmi seperti diatas lalu tangan Taa Tombuluwo di lepaskan. Kemudian Wu’u lo
Suwawa yang duduk disamping Baate Lo Holontalo segera mengucapkan tuja’i
sebagai berikut :
Mato no
tingga kolano : Paduka Raja yang mulia
Ita do
wuduwa : Kami kemari menobatkan tuan
Wu’udi
mayi panuwa : Dipihak bunda kami berdiri
Ita ta ino
dutuwa : Paduka tuanlah yang mewarisi
No lipu mata – dewata : Negeri yang dua ini
Ominango odebuwa : Ada muara ada pelabuhan
Omomata diyambuwa : Penduduknya banyak
Mata no tinggo Kolono tugu ‘uwa : Paduka Raja yang mulia.
No
leboto lo tamayo : Tuan perintah dari Lebolo Tamuyo
Mata no tingga boli po’o limoto : Berbaiklah tuan berperi
No
tamuyo Leboto : Dari Tanuyo
sampai Lebato.
Kalau
diperhatikan benar-benar isi tuja’i yang diucapkan diatas maknanya sangat
dalam. Berisi tanggung jawab yang berat bagi yang dinobatkan. Tanggung jawab
terhadap masyarakat adat agama. Tanggung jawab untuk menjaga hubungan antara
kedua daerah ini/ limboto dan gorontalo. Kalau diperhatikan dengan baik maka
tuja’i diatas disamping sebagai pertanda
ta tombulawo diberikan pulanga, tetapi juga sekaligus berisi sumpah dan janji
serta peringatan keras kepadanya dalam mengemban tugas dari tanggung jawabnya
kepada Tuhan, lipu dan tuango lipu.
3.5.2.9.
Molahuli
Molahuli maksudnya berpesan dan
mengingatkan . acara ini dilaksanakan secara berganti ganti dengan mengucapkan
tuja’i
b). Yang
melaksanakan acara molahuli diatur
sebagai berikut :
- wopato teeto artinya 4 orang dari Gorontalo,
masing – masing Wuleya lo lipu Bilangata, Baate, wali –wali
mowali dan apitalawu.
- Wopato teeya artinya 4 orang dari Limboto,
masing – masing Baate lo Limutu, wuleya lo lipu lo
Limutu, wali – wali mowali, dan Apitalawu
Isi dan
pembawa tuja’i sebagai berikut :
1). Wuleya Lo
Lipu Lo Hulontalo ( Bilanggata )
Bu’i bungale pulu : Tuan turunan bangsawan
Wuwa’atiyo
kabulu : Asalnya orang terkabul.
Batangiyo taa
pulu : Titisan para raja –
raja
Hungaliyo
tilombulu : Awalnya dari yang
dijunjung.
2). Wuleya lo lipu lo Limutu ( Tibawa ).
Dile’u dile – dileto : Istri yang dimanja
Diludupo duuheto : Jangan bayangkan yang tidak baik.
Boolo ngango
molahepo : Kalau berucap yang baik.
Mo’o
bua to meleto : Membawa perselisihan.
3). Baate Lo Hulontalo
Timihupo to madala : Pimpinlah Negeri
To talohu to hulala : Dengan Arif bijaksana
To pobadari to Allah : Sesuai
ketentuan Allah
To azza wa jala : Yang menjadi wakil Allah
Wolo Nabi
Mursala : Dan Nabi yang mursala ( suci benar ).
Mo’opiyo to Allah : Doakan kepada Allah
Umuru
sejahtera : Panjang umur dan Sejahtera.
4). Baate lo
Limutu :
Patihulawa
asala : Berbudi pekertilah yang baik
Didi lonto
Allah : Amanat dari Allah
Tilombulu to
madala : Menjadi pimpinan negeri
Patihulawa lo
wulu : Jadilah kalung Emas.
Diidi lo
Rasulu : Amanat
dari Rasul
Badari lo
Rasulu : Sebagai Wakil Rasul
To madala
tilombulu : Pada negeri yang di muliakan.
5). Wali – wali mowali Gorontalo.
Olohiyo lolayito : Rajinlah
selalu
To utiya to uwito : Berbuat
ini dan itu
Pulanga pali – palito : Jabatan sudah di tetapkan.
Bo hale
motidito : Hanya
hati yang tulus tuanku
Eyanggu : Tuanku
6). Wali –
weali Mowali Limboto :
Donggo ito
ta’uwa : Tuanlah sebagai pemimipin
Lipu hu’a
tunuwa : Negeri segera bangun
Maa diila
li’u – li ‘uwa : Jangan dikelok- kelokkan
Wonu bolo
oli’uwa : Jika dibelokan
Wu’udiyo
opuluwa : Peraturan yang ditetapkan .
Eyanggu : Tuanku.
7). Apitalawu (
Hulontalo ) :
Ami tiyombu
tumudu : Kami penjaga aturan
Hiwulata lo
wu’udu : Mempertahankan kaidah
Wonu
motihutudu : Jika membangkang
To’o lanto
tumudu : Pada Tuanku hakimnya
Eeyanggu : Tuanku
8). Apitalawu ( Limboto ).
To banta mulia : Cucunda yang mulia
Ito ma lo tahuliya : Tuanku diperingatkan
To
lipu duluwo botiya : Didalam
negeri ini
Hente elehiya : Jangan
sekali - kali
Bolo ilo-
ilolo’iya : Membuang kata yang tidak terpuji.
Wonu u dila
Opiya : kalau ada yang tidak disenangi
Taa daata u
manusia : Rakyat jelatapun manusia .
Eeyanggu : Tuanku
9). Wu’u lo Suwawa :
Ami lipu domoyuna : Kami kepala adat menghormati
Boya demo
ponuwa : Sudah tiba saat penobatan
Donuya no
galuma : Telah di musyawarahkan bersama
Aadati ni
pa’inato muna : Adat istiadat leluhur kita.
10).Baate lo Bulango :
Ami tiyombu
tanggapa : Kami nenek mengawasi .
Hipipide hi
wolata palata : Siap siaga.
To mimbihu
paata : Mengatasi kesulitan.
Olale lo huwa
data : Kepentingan rakyat jelata
Dahai
hulalata : Pelihara kesehjahtraan
Tunggulo
u ilomata : Sampai ada
Keberhasilan
Wu’udiyo
bubalata : Taatilah norma dan aturan.
To
banta wombu ilata : Kepada anak –anak tercinta.
3.5.2.10. Mongunti
Setelah
selesai dengan acara molahuli dilanjutkan dengan mongunti (menutup). Dengan
acara mengunti ini sebenarnya acara inti momulanga akan berakhir tetapi bukan
berarti molomela huhulo’a lo bulita. Para undangan seluruhnya masih tetap dalam
keadaan semula atau huhulo’a lo bulita. Sebagai pembawa acara mengunti ini
ialah seorang diantara 4 kimalaha dalam hal ini Ti Hungayo. Dengan tuja’i
sebagai berikut :
Patila dula mulia : Pimpinan Negeri
mulia
Titimenga Lo Hunggiya : Dan segala sesuatu
Hente he polomaliya : Amankalah
selalu
U maaalo polojanjia : Apa yang sudah janjikan
Lo lipu duluwotiya : Oleh kedua Negeri ini.
Tahu
– tahu to rahasia : Tersimpan
dalam rahasia
Hente
amaliyalo : Amalkan selalu
Limutu
– Hulontalo : Limboto – Gorontalo
Uwito
u ngopanggalo : Adalah
dwi tunggal
Hente amaliya tutu : Amalkan
sungguh – sungguh
Hulontalo - Limutu
: Gorontalo – Limboto
Tutuwawu otutu : Yang sama dan Satu.
Dahayi bolo moputu : Jaga jangan sampai putus
To
janji lo buku : Seperti
janji yang tertulis.
3.5.2.11. Modu’a
Melalui acara modu’a (berdo’a) Baate lo Hulontalo
mopomaklumu to tombuluwo dengan mengucapkan
: “ Amiyatiya mongotiyamo lo duudulamayi ode talu lo ito Eeya
mopomaklumu lo’u mamo du’a “ artinya, kami para pemangku adat memberitahukan
kepada Tuanku, bahwa acara doa akan dimulai. (Acara ini ditandai dengan bunyi genderang Hantalo,
sebelum mopomaklumu). Sebagai tanda-tanda tujuan tombuluwo mengangkat tangan
kanan dengantelunjuk lurus keatas. Acara modu’a sudah dapat dilaksanakan dan
sebagai pelaksana ialah Kadli lo hulontalo. Tombuluwo dan seluruh undangan menadahkan
tangan, perangkat kadli melagukan monasibu. Pada waktu kadli mengucapkan
Alhamdulillah petanda doa selesai tombuluwo dan undangan menyapukan tangan
kemuka dengan mengucapkan Alhamdulillah.
3.5.2.12.
Mongabi
Mengabi
maksudnya mengubah cara duduk adat (huhulo’o lo bulita) atau istirahat. Baate
lo hulontalo bersama dengan baate lo limutu menghadap kadli Gorontalo dan
Limboto mopomaklumu lintonga terdiri dari rangkaian momulanga ialah mogabi dan
didahului dengan hantalo. Empat orang baate teeto teeya (gorontalo dan limboto)
diapit oleh dua orang perangkatnya menghadap dan molubo tombuluwo yang bicara
baate lo limutu dengan mengucapkan :
Eeyanggu, Eeyanggu, Eeyanggu : Tuanku, Tuanku, Tuanku.
Maa siampurnama’o :
Telah sempurnalah
Du’o lo penobatan lo ito eeya : Doa penobatan / pemberian
gelar dari Tuanku.
Wolo dile lo ito eeya :
Bersama permaisuri tuanku
Ito eeya motisingolepo :
Tuanku beristirahatlah
Eeyanggu :
Tuanku
Salallahu :
Salallahu
Dengan
berakhirnya acara Mongabi Taa Tobuluwo dan Ti Mbu’i sudah boleh merobah cara
duduk atau beristirahat, sebagai pertanda bahwa rangkaian Upacara Adat
Momulanga telah selesai.
3.6.
Penutup
Dalam bagian
penutup ini akan dikemukakan beberapa kesimpulan dan saran.
3.6.1.
Kesimpulan
3.6.1.1. Upacara adat momulanga kalau dikaji secara
mendalam adalah sesuai dan sebagai pengamalan Pancasila.
3.6.1.2. karena merupakan alat untuk mendorong kelancaran
pembangunan menuju sasarannya ialah masyarakat Pancasila.
3.6.1.3. Perlengkapan misalnya hantalo, alikusu dan
tolitihu mutlak di adakan karena mempunyai makna yang dalam.
3.6.1.4. Momulanga sebagai slah satu bagian budaya daerah
mengandung makna yang dalam, baik dilihat dari segi yang diberikan pulanga
sebagai pejabat paupun dilihat dari segi agama.
3.6.1.5. Pulanga dapat diberikan kepada seorang putra
daerah yang menjabat diluar, tapi memperlihatkan ilomata (karya) besar untuk
kepentingan seluruh masyarakat.
3.6.3.
Saran
3.6.2. 1. Perlunya dibentuk secara formal dengan surat
Keputusan Pemerintah Daerah Badan Pemangku Adat yang diketahui oleh unsur
pemerintah daerah yang berfungsi selain melestarikan juga antara lain
menentukan /menilai seseorang yang berhak diberikan pulanga dan lain-lain.
3.6.2.2. Agar pelaksanaan upacara adat momulanga berjalan
dengan tertib sesuai makna dan tujuannya perlu difikirkan suatu bangunan
semacam yiladia yang berfungsi ganda yaitu sekaligus sebagai museum menyimpan
hasil budaya daerah.
3.6.2.3. Demi kelestarian budaya daerah sebagai bagian
buadaya nasional, adalah wajar bila para pejabat selain intansi yang memang
bertugas untuk itu, memberikan perhatian lebih banyak lagi terutama para camat
diwilayah masing-masing dimulai dengan menata semua perangkat pelaksana adat
itu.
3.6.2.4. Lestarinya budaya itu tidak lepas dari
pelaksanaannya yaitu pemangku adat yang sekarang ini mulai menghitung ialah
apitalau dan perangkatnya untuk itu wajarlah kalu yang berwewenang
memperhatikan nasipnya. Selain itu olah raga langga dan longgo perlu digiatkan
antara lain untuk memperoleh generasi pengganti apitalau dan perangkatnya.
3.6.2.5 Agar semu pejabat diberikan pulanga sesuai
ketentuan adat misalnya kepala kampung/desa/lurah, sambil mengaitkan kegiatan
ini dengan lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD).
3.6.2.6. Agar jabatan pembantu Bupati didalam pelaksanaan
adat diperlakukan/ dipersamakan dengan jabatan Huuhuhu (jogugu, wedana).
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAdati Hula-hula'a tosara'a,Sara'a Hula-Hula'a to Kitabi.
BalasHapusHula-hula'a = Huhula'a/o dapat ditanyakan langsung kepada Para nelayan. Disana ada bentuk Huhula'a yakni tempat tiang layar berdiri.
Aditi Humba-Humba'a Tosara'a. Humba'a Bisa ditemukan pada para pembuat Anyaman tikar dari Peya-peya disitu jelas bentuk Humba'a atau artinya sama dengan Penyambung satu peya-peya dengan peya-peya yang lain agar ayaman tikan menjadi panjang. Jika Hanya Hulo-hulo'o ini sangat tidak masuk akal kalau kalimatnya "bersendikan" kalau kalimatnya "bersanding" Kata Hulo-hulo'o bisa jadi..
Bolo maapu sekeder baerbagi Ilmu saya, bukan bermaksud mengajari....